Jakarta, IDN Times - Calon Anggota Legislatif terpilih mendapatkan ultimatum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera membuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sebelum dilantik. Peringatan ini berlaku bagi seluruh calon anggota DPR baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten atau kota.
"Kami mengimbau kepada mereka-mereka agar 21 hari sebelum pelantikan untuk segera dapat menyelesaikan laporan LHKPN," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, dikutip pada Sabtu (8/6/2024)