KPK Klaim Berhasil Pulihkan Aset Hasil Korupsi Rp2,4 T dalam 4 Tahun

Jakarta, IDN Times - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2019-2024 melaporkan sejumlah hasil kerjanya selama menjabat. Salah satunya, KPK berhasil memulihkan aset hasil korupsi senilai Rp2,4 triliun dalam empat tahun.
"Selama periode 2020 hingga September 2024, KPK telah berhasil mengembalikan asset recovery sebesar Rp2.490.470.167.594 yang disetorkan ke kas negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagai sumbangsih nyata hasil pemberantasan korupsi," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers capaian kinerja KPK periode 2019-2024 di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).
Alex menjelaskan, uang itu berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Hal itu termasuk uang hasil suap dan pengembangannya yang telah ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan, baik uang pengganti, denda, maupun rampasan.
"Dalam hal ini, pengembalian asset recovery dilakukan secara terintegrasi dari hulu ke hilir berupa pelacakan aset tersangka, terdakwa, terpidana, pengelolaan barang bukti sitaan dan rampasan, penaksiran nilai aset sejak berstatus sitaan sehingga diperoleh besaran proyeksi kerugian negara yang dapat dipulihkan, upaya untuk mempertahankan besaran proyeksi pemulihan aset tersebut, hingga pelaksanaan eksekusi," ujarnya.