KPK: Konflik Kepentingan Wujud Nyata Perilaku Korupsi

Jakarta, IDN Times - Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menilai konflik kepentingan bukan cuma embrio korupsi. Menurutnya, konflik kepentingan merupakan wujud korupsi.
"Conflict of interest bukan lagi sekadar embrio korupsi, melainkan wujud nyata perilaku korupsi itu sendiri," ujar Nawawi kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).
1. Ketua sementara KPK sarankan penguatan aturan

Dalam UU Nomor 28 tahun 1999 memang sudah diatur mengenai penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Meski begitu, Nawawi menilai perlu adanya aturan penguat terkait konflik kepentingan.
"Perlunya pengaturan pengelolaan konflik kepentingan dalam perundang-undangan, ataupun sebagai penyempurnaan pada UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme," ujarnya.
2. Ketua sementara KPK sarankan tiga hal

Nawawi menyarankan tiga usulan. Usulan itu diyakini bisa memperkuat pengaturan konflik kepentingan.
"Dibuat dalam satu perundang-undangan khusus atau dimasukkan sebagai penyempurnaan UU Nomor 28 Tahun 1999 atau memasukkannya dalam UU Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai salah satu instrumen pencegahan korupsi sebagaimana LHKPN dan Gratifikasi," jelas Nawawi.
3. Masalah konflik kepentingan harus disikapi serius

Nawawi mengatakan persoalan konflik kepentingan harus disikapi serius. Hal itu juga telah dibahas dalam program Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (Paku Integritas).
"Materi konflik kepentingan ini juga saat Paku Integritas capres-cawapres kemarin merupakan salah satu yang diangkat KPK," jelas Nawawi.