Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (ANTARA Foto/Fauzan)

Intinya sih...

  • KPK melimpahkan berkas perkara Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto ke Jaksa Penuntut Umum terkait suap dan perintangan penyidikan.
  • Kubu Hasto protes karena KPK tidak menghadirkan ahli sebagai saksi dan menyebut unsur politisasi tinggi dalam kasus ini.
  • Hasto disebut turut serta menyuap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, merintahkan untuk merendam ponselnya, dan memerintahkan saksi untuk bohong pada penyidik KPK.

Jakarta, IDN Times - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (HK). Berkas dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

"Pada hari ini, Kamis, 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Penuntut Umum, untuk perkara tersangka HK," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Kamis (6/3/2025).

Editorial Team

Tonton lebih seru di