Kubu Hasto Khawatir KPK Tuntaskan Perkara Sebelum Praperadilan Usai

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hadir dalam sidang gugatan praperadilan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- Maqdir Ismail menilai nuansa politisasi kasus akan semakin kental jika KPK hanya melimpahkan berkas perkara untuk menggugurkan praperadilan.
- KPK resmi menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks Caleg PDIP Harun Masiku.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hadir dalam sidang gugatan praperadilan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kubu Hasto khawatir, KPK justru menuntaskan perkara sebelum gugatan praperadilan diputus hakim.
"Tentu kita harapkan bahwa ini bukan akal-akalan agar supaya KPK bisa menyelesaikan berkas perkara kemudian mereka melimpahkan berkas perkara itu, sehingga nanti seolah-olah permohonan praperadilan ini akan diputus dengan cara mengatakan bahwa ini sudah, karena berkas perkaranya sudah, digugurkan, mengingat berkas perkara pokok sudah dilimpahkan ke pengadilan," ujar Kuasa Hukum Hasto, Maqdir Ismail di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025).
1. Kubu Hasto tuding politisasi makin kental apabila perkara dilimpahkan

Maqdir mengatakan, apabila KPK melimpahkan berkas perkara hanya untuk menggugurkan praperadilan, menurutnya nuansa politisasi kasus ini akan semakin kental. Ia berharap hal itu tak terjadi.
"Kita harapkan bahwa itu tidak dilakukan oleh KPK. Kami harapkan bahwa KPK mau berbesar hati untuk menyelesaikan terlebih dahulu pemeriksaan perkara prapradilan," ujarnya.
2. Sidang gugatan praperadilan Hastoh ditunda

Sebelumnya, dua sidang gugatan praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda. Sebab, KPK selaku termohon tak hadir dalam dua sidang tersebut.
KPK beralasan masih mempersiapkan materi terkait praperadilannya. Sidang pun ditunda pada 10 dan 14 Maret 2025.
3. Hasto tersangka perintangan penyidikan dan suap

KPK resmi menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Kamis, 20 Februari 2025. Ia merupakan tersangka suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks Caleg PDIP Harun Masiku.
Hasto disebut turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Selain itu, ia melakukan sejumlah upaya yang dinilai menghalangi penyidikan Harun Masiku.
Hasto disebut memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya dan melarikan diri ketika operasi tangkap tangan (OTT) KPK tengah berlangsung pada Januari 2020. Ia juga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk merendam ponsel miliknya ketika sedang diperiksa KPK.
Selain itu, Hasto diduga memerintahkan saksi kasus Harun Masiku untuk mangkir dan bohong pada Penyidik KPK.
Hingga saat ini, Harun Masiku belum ditemukan. Sementara itu, Wahyu Setiawan sudah menjalani vonis penjara dan kini sudah bebas bersyarat.