PDIP Dengar KPK Limpahkan Kasus Hasto ke JPU Besok

- KPK akan lima berkas perkara korupsi Hasto ke JPU pada Kamis (6/3/2025).
- Tim kuasa hukum Hasto melakukan proses praperadilan dan meminta KPK menghormati gugatan di PN Jakarta Selatan.
- Pihak PDIP tetap akan mengikuti jalannya sidang praperadilan meskipun Hasto sudah ditahan oleh KPK.
Jakarta, IDN Times - Tim Kuasa Hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismal mendengar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melimpahkan berkas perkara korupsi Hasto ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (6/3/2025).
Artinya, dia mengatakan KPK sudah siap mau membawa perkara ini ke pengadilan. Sementara, pihaknya saat ini melakukan proses praperadilan.
"Tetapi yang saya dapat informasi pagi ini, bahwa berkas perkaranya Mas Hasto itu, besok akan dilimpahkan dari penyidik ke penuntut umum," kata Maqdir Ismail di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
1. PDIP minta KPK hormati prores praperadilan

Oleh sebab itu, Maqdir meminta lembaga antirasuah itu agar menghormati gugatan kubu Hasto di Pengadan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Menurut dia, penyidik dan penuntut umum mengehentikan sementara penanganan perkara ini sampai ada putusan dari PN Jakarta Selatan.
"Seharusnya seluruh kegiatan penyidik dan penuntut umum dihentikan sampai ada putusan praperadilan. Bukan dengan cara seperti ini," kata dia.
2. Kubu Hasto akan protes KPK

Maqdir mengatakan, pihaknya akan memprotes bila benar KPK melimpahkan berkas perkara Hasto ke JPU.
"Kita akan melakukan protes, pasti. Dan kami juga akan sampaikan persoalan ini ketika persidangan praperadilan besok. Minggu depan, hari tanggal 10," kata dia.
3. PDIP tetap ikuti praperadilan

Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menegaskan, pihaknya tetap akan mengikuti jalannya sidang praperadilan meskipun Sekjen Hasto Kristiyanto sudah resmi ditahan oleh KPK.
Ronny menegaskan, praperadilan merupakan hak hukum bagi seluruh warga negara. Ia mengatakan, PN Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana terhadap gugatan Hasto ke KPK pada 3 Maret 2025.
"Kami akan tetap mengikuti pra peradilan karena mekanisme pra peradilan adalah hak hukum kami, dan pengadilan Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang pada 3 Maret nanti," kata dia.