Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mencari kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas alam cari atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, membantah adanya kendala sehingga para tersangka belum ditahan.
"Bukan kendala tapi perlu waktu untuk firm menemukaan kerugian negara," ujar Karyoto seperti dikutip dari YouTube KPK, Jumat (2/12/2022).