Dugaan Korupsi LNG di Pertamina, 4 Orang Dicegah ke Luar Negeri

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar empat orang terkait dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina pada 2011-2021 dicegah ke luar negeri. Salah satunya adalah eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan.
"Benar, KPK telah mengajukan tindakan cegah terhadap 4 orang untuk bepergian keluar negeri pada pihak Ditjen Imigrasi," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Kamis (14/7/2022).
1. Pencegahan dilakukan demi kepentingan penyidikan

Ali menjelaskan bahwa pencegahan ini dilakukan demi kepentingan penyidikan dugaan korupsi. Pencegahan ini berlaku hingga 8 Desember 2022.
"KPK berharap pihak-pihak yang dicegah tersebut, nantinya dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik," ujarnya.
2. KPK sudah menemukan sejumlah bukti

KPK sejauh ini telah menemukan sejumlah bukti terkait berupa dokumen. Hingga saat ini pengumpulan bukti dan keterangan masih dilakukan KPK.
"Pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik terus dilakukan dengan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi untuk membuat terang dugaan korupsi dimaksud," ujar Ali Fikri.
3. Kasus ini diduga rugikan negara Rp2 triliun

Kasus ini awalnya diusut Kejaksaan Agung. Namun, KPK melakukan koordinasi untuk mengambil alih kasus tersebut.
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Meski begitu, KPK belum mengumumkan siapa tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 2 triliun ini.