Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Didesak Segera Tahan Tersangka Korupsi LNG Pertamina, Kenapa?

(IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera menahan tersangka dugaan korupsi LNG Pertamina.

Hal ini dinilai dapat mencegah potensi kaburnya para tersangka seperti eks calon legislatif (caleg) PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku.

"Ya harus cepat ditahan karena takut kabur ke luar negeri seperti Harun Masiku," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Senin (5/9/2022)

1. KPK perlu kerja sama dengan Kejaksaan Agung

Koordinator MAKI Boyamin Saiman (IDN Times/Aryodamar)

Boyamin menilai, KPK perlu bekerja sama dengan penegak hukum lain seperti Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani kasus tersebut.

Hal ini dinilai akan mempercepat pengusutan kasus dugaan korupsi itu.

"Sangat diperlukan kerja sama dengan Kejagung, karena Kejagung lebih dulu melakukan penyelidikan dan saya yakin banyak hal yang bisa digali secara bersama untuk mempercepat penuntasan perkaranya," kata Boyamin.

2. KPK sudah temukan sejumlah bukti

Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK diketahui telah mencegah empat orang ke luar negeri terkait kasus tersebut. Pencegahan itu berlaku hingga 8 Desember 2022.

KPK sejauh ini telah menemukan sejumlah bukti terkait berupa dokumen. Sampai saat ini, pengumpulan bukti dan keterangan masih dilakukan KPK

3. Kasus diduga rugikan negara Rp2 triliun

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Diketahui, kasus tersebut awalnya diusut Kejaksaan Agung. Namun, KPK melakukan koordinasi untuk mengambil alih kasus tersebut.

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Meski begitu, KPK belum mengumumkan siapa tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp2 triliun tersebut.

Share
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us