Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Pastikan Pelapor Kasus Korupsi Akan Dilindungi

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • KPK tidak membocorkan detail profil pelapor untuk memberikan perlindungan dan strategi pengumpulan bahan dan keterangan.
  • Polda Jawa Barat menetapkan mantan pekerja Baznas Jabar, Tri Yanto, sebagai tersangka dengan tuduhan illegal akses dan membocorkan dokumen rahasia.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan selalu melindungi pelapor dugaan korupsi ke lembaga antirasuah. Hal ini merespons seorang pelapor dugaan korupsi di Jawa Barat yang ditetapkan sebagai tersangka.

"KPK sendiri secara sistem dalam mekanisme pengaduan pelaporan masyarakat juga memberikan perlindungan. Oleh karena itu juga KPK konsisten tidak menyampaikan detail profil dari pelapor," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo pada Kamis (29/5/2025).

1. KPK tak bocorkan profil pelapor

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

KPK tidak pernah memberikan detail profil pelapor kepada publik untuk memberikan perlindungan bagi pelapor. Selain itu, hal tersebut juga merupakan strategi KPK untuk mengumpulkan bahan dan keterangan.

"Sehingga bisa dilakukan secara lebih optimal jika pelaporan atau pengaduan masyarakat itu tetap dilakukan secara tertutup," ujar dia.

2. Polda Jabar tetapkan eks pegawai Baznas Jabar tersangka

Ilustrasi pidana. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi pidana. (IDN Times/Sukma Shakti)

Diketahui, Polda Jawa Barat menetapkan mantan pekerja Baznas Jabar, Tri Yanto, sebagai tersangka atas laporan tuduhan tindak pidana illegal akses dan membocorkan dokumen rahasia dengan Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-undang ITE. 

Kepolisian menetapkan status tersangka kepada Tri Yanto dengan tuduhan dugaan tindak pidana illegal akses dan membocorkan dokumen rahasia.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Polda Hendra Rochmawan, mengatakan, aparat sudah mendapat informasi mengenai narasi adanya penyalahgunaan wewenang di Baznas Jabar dengan membuat Tri sebagai tersangka penyebaran informasi yang dilarang. Namun, polisi menyebut, laporan yang ada karena Tri menyebarkan informasi setelah dipecat sebagai pegawai.

"Jadi intinya yang bersangkutan itu sudah dipecat oleh Baznas. Ada surat resmi, surat resmi pemecatan, ini sebagai dasar melakukan penyidikan dan penyelidikan," kata Hendra dihubungi Senin (26/5/2025) malam

3. LBH kecam Polda Jawa Barat

LBH Padjajaran buka posko pengaduan korban dokter kandungan di Garut (Instagram/LBH.Padjajaran)
LBH Padjajaran buka posko pengaduan korban dokter kandungan di Garut (Instagram/LBH.Padjajaran)

Direktur LBH Bandung, Heri Pramono, mengecam langkah Polda Jabar menjadikan Tri sebagai tersangka dalam laporan tersebut. Padahal, berkat informasinya tersebut dalam kurun waktu dua tahun lebih sejak pelaporan, Tri mengalami pemecatan sepihak dengan alasan pelanggaran disiplin yang tidak jelas.

LBH Bandung pun berperan aktif melakukan pendampingan hukum atas kriminalisasi whistleblower/pelapor, dari awal pemeriksaan di Dit Ressiber Polda Jawa Barat kepada Tri yang saat ini berstatus tersangka. Pihak kepolisian menetapkan status tersangka kepada Tri Yanto dengan tuduhan dugaan tindak pidana illegal akses dan membocorkan dokumen rahasia.

"LBH Bandung mengkritik ditersangkakannya Tri Yanto, mantan Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat, yang melaporkan dugaan korupsi dana Zakat senilai Rp9,8 miliar dan dana hibah APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat senilai sekitar Rp3,5 miliar," kata Heri, melalui siaran pers.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us