Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberiksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Hal ini dilakukan untuk mendalami potensi adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara Kementerian Agama.
"Pemeriksaan dalam perkara ini juga dibutuhkan untuk terus mendalami dugaan kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang punya peran sentral dalam dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (25/3/2026).
