Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

5 Pimpinan dan Deputi KPK Dilaporkan ke Dewan Pengawas Gara-Gara Yaqut

5 Pimpinan dan Deputi KPK Dilaporkan ke Dewan Pengawas Gara-Gara Yaqut
Boyamin Saiman (IDN Times/Aryodamar)
Intinya Sih
  • Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan lima pimpinan KPK, Deputi Penindakan, dan Juru Bicara KPK ke Dewan Pengawas terkait polemik status tahanan rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
  • Laporan diajukan karena dugaan pembiaran intervensi eksternal, perbedaan keterangan antar pejabat KPK, serta ketidaktepatan pemeriksaan kesehatan yang menjadi dasar pemberian tahanan rumah kepada Yaqut.
  • MAKI meminta Dewas KPK memeriksa etik para pihak terlapor, menilai kesesuaian keputusan dengan kode etik dan prinsip tata kelola, serta menyampaikan hasil pemeriksaan secara transparan kepada publik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Lima Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, hingga Juru Bicara KPK Budi Prasetyo akan dilaporkan ke Dewan Pengawas oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).

Mereka dilaporkan terkait polemik tahanan rumah yang didapat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Boyamin mengatakan, pihaknya melaporkan pimpinan KPK karena diduga membiarkan intervensi dari eksternal, Juru Bicara KPK dilaporkan karena memberikan keterangan berbeda dengan Deputi Penindakan terkait alasan status tahanan rumah yang diterima Yaqut.

Sedangkan Deputi Penindakan dilaporkan terkait dugaan tidak melakukan pengecekan kesehatan terhadap Yaqut dengan benar. Sebab, Yaqut awalnya dinyatakan sehat namun ternyata punya penyakit.

Boyamin menilai keputusan menjadikan Yaqut sebagai tahanan rumah akan menimbulkan kepercayaan publik dan menimbulkan persepsi negatif. Oleh karena itu ia berharap Dewas KPK melakukan pemeriksaan etik pada para pihak yang dilaporkan.

"Melakukan pemeriksaan etik terhadap pihak-pihak yang memiliki peran di lingkungan KPK yang mengambil atau menyetujui keputusan pengalihan penahanan. Dua, menilai apakah keputusan tersebut telah sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku insan KPK serta prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan apakah keputusan yang sudah dikeluarkan sudah memenuhi persamaan di hadapan hukum. Tiga, ini tuntutan yang paling utama, menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap publik secara transparan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap KPK," ujarnya.

Diketahui, polemik tahanan rumah Yaqut berawal ketika mantan Ketua GP Ansor itu tak terlihat saat salat Idul Fitri di KPK. Siangnya, kabar ketiadaan Yaqut diungkapkan isri eks Wamenaker Immanuel Ebenezer, Silvia Harefa.

Malamnya, KPK membenarkan Yaqut tak lagi ditahan di Rutan KPK. Bahkan, status tahanan rumah diterima Yaqut sejak Kamis (19/3/2026).

Sekitar enam hari setelahnya, Yaqut dibawa kembali ke Rutan KPK. Ia mengaku bersyukur sempat sungkem dengan ibundanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us

Latest in News

See More