Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka kasus gratifikasi selama bekerja di Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/4/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya manipulasi yang dilakukan eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dalam transaksi jual beli rumah yang ia lakukan. Hal ini didalami KPK melalui pemeriksaan saksi dari pihak swasta bernama Hirawati.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya transaksi jual beli rumah yang disamarkan oleh Tersangka RAT dengan memanipulasi beberapa item transaksinya," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (3/5/2023).

1. Ada dua saksi yang mangkir dari panggilan KPK

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK sebetulnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pihak swasta lainnya yakni Jennawati dan Thio Ida. Namun, keduanya tidak hadir memenuhi panggilan KPK.

"KPK ingatkan agar kooperatif hadir pada penjadwalan berikutnya," ujar Ali.

2. Rafael Alun sudah ditahan KPK

Editorial Team

Tonton lebih seru di