Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Sebut Hampir 85 Pegawai Kemnaker Nikmati Uang Peras TKA, Totalnya Rp8,9 M

KPK geledah Kemnaker pada Selasa (20/5/2025). (IDN Times/Trio Hamdani)
KPK geledah Kemnaker pada Selasa (20/5/2025). (IDN Times/Trio Hamdani)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan ada sebanyak 85 pegawai di Dirjen Binapenta Kemnaker RI ikut menikmati uang hasil dugaan pemerasan para calon tenaga kerja asing (TKA). Mereka ikut menikmati uang yang ditaksir mencapai Rp8,94 miliar.

"Ada juga digunakan sebagai uang makan dari para staf di Kemnaker, terutama di Ditjen Binapenta. Kurang lebih Rp8 miliar yang dinikmati bersama baik untuk keperluan makan siang, maupun kegiatan-kegiatan yang istilahnya di luar non-budgeter," ujar Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).

Budi mengatakan, Rp8,9 miliar tersebut sudah termasuk total Rp53,7 miliar yang juga dinikmati para tersangka.

Eks Dirjen Binapenta dan PKK 2020-2023 Suhartono menerima Rp460 juta, Staf Ahli Menaker yang juga mantan Dirjen Binapenta menerima Rp18 miliar, Eks Direktur PPTKA Wisnu Pramono Rp580 juta, eks Koordinator Uji Kelayakan PPTKA Devi Angraeni Rp2,3 miliar, Pejabat Pembuat Komitmen PPTKA Gatot Widiartono Rp6,3 miliar, staf PPTKA Putri Citra Wahyoe Rp13,9 miliar, Jamal Shodiqin Rp1,1 miliar, dan mantan staf PPTKA Alfa Ehsad Rp1,8 miliar.

Namun, Budi mengatakan bahwa uang yang dinikmati para pegawai ada yang telah diserahkan ke KPK. Total uang yang dikembalikan sebanyak Rp5,4 miliar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us