Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset Rafael Alun Trisambodo dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Salah satu aset yang disita KPK adalah tempat kos dan kontrakan milik Rafael di Jakarta.

Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan penyitaan aset Rafael ini dalam rangka penelusuran aset hasil dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

“Di Jakarta, KPK juga telah lakukan penyitaan rumah di Simprug, rumah kos di Blok M dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/5/2023).

1. KPK juga sita motor dan mobil mewah

Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Selain kos dan kontrakan di Jakarta, KPK juga menyita mobil Toyota Camry dan Land Cruiser di Solo, Jawa Tengah (Jateng). Selain itu, di Jogjakarta tim penyidik juga menyita satu motor gede Triumph.

“KPK masih terus lakukan follow the money dan identifikasi aset terkait perkara ini untuk optimalisasi asset recovery dari hasil korupsi,” ujar Ali.

2. Sejumlah barang mewah Rafael Alun sudah disita KPK

Editorial Team

Tonton lebih seru di