Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset Rafael Alun Trisambodo dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Salah satu aset yang disita KPK adalah tempat kos dan kontrakan milik Rafael di Jakarta.
Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan penyitaan aset Rafael ini dalam rangka penelusuran aset hasil dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
“Di Jakarta, KPK juga telah lakukan penyitaan rumah di Simprug, rumah kos di Blok M dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/5/2023).