Adik Rafael Alun Dicecar KPK soal Aset Mewah Sang Kakak

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa adik eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, Gangsar Sulaksono. Ia dicecar Tim Penyidik soal aset mewah Rafael.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan asal usul kepemilikan berbagai aset bernilai ekonomis tinggi dari Tersangka RAT," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (16/5/2023).
1. KPK juga periksa pihak lainnya

Hal yang sama juga ditelusuri KPK lewat pemeriksaan tiga saksi lainnya. Mereka yang ikut diperiksa KPK adalah Markus Seloadji dan Petrus Giri Hesnawan (pensiunan), serta perwakilan PT Intercon Enterprises.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK," ujar Ali Fikri.
2. Rafael Alun diduga samarkan harta hasil korupsi

Seperti diketahui, KPK juga menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.
"KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai Tersangka dugaan TPPU," ujar Juru Bicara KPK Ali FIkri, Rabu (10/5/2023).
Rafael Alun diduga menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi. KPK pun akan terus mencari bukti-bukti terkait.
3. Sejumlah barang mewah Rafael Alun sudah disita KPK

Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi oleh KPK dan ditahan. Rafael diduga menerima gratifikasi dengan memanfaatkan wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.
Selain itu, Rafael merekomendasikan perusahaan miliknya yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME) agar para wajib pajak yang punya permasalahan pajak menggunakan jasa perusahaan tersebut, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
KPK telah menemukan sejumlah bukti awal yang disita. Salah satu bukti yang dimaksud adalah uang 90 ribu dolar Singapura yang diterima Rafael melalui PT AME.
Selain itu, KPK juga menyita barang mewah Rafael seperti dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, sepeda, serta uang. Barang-barang itu didapat KPK ketika menggeledah rumah Rafael di Simprug Golf, Jakarta Selatan.
KPK juga menyita safe deposit box di salh satu bank. Isinya ada uang senilai total Rp32,2 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat, Singapura, dan Euro.