KPK Sita Rumah-Apartemen Hasil Korupsi Dana Hibah Jawa Timur

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita hingga apartemen di Jawa Timur. Penyitaan ini terkait dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat di Jawa Timur.
"Penyidik memasang tanda penyitaan terhadap aset-aset yang diduga milik tersangka yang diperoleh dari tindak pidana korupsi," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (26/6/2025).
Aset yang disita adalah satu unit tanah serta satu unit tanah dan bangunan di Kabupaten Pasuruan Jawa Timur, satu unit apartemen di Kota Malang, serta satu unit rumah di Kabupaten Mojokerto.
Penyitaan itu dilakukan usai KPK memeriksa tiga saksi yakni Miftahul Kamil (pegawai honorer), Nurhakim (Anggota DPRD Bangkalan), dan Mohammad Ruji (swasta).
Diketahui, KPK telah menetapkan 21 tersangka baru dalam dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022.
Empat tersangka penerima suap antara lain AS (Anwar Sadad, eks wakil ketua DPRD Jatim); K (Kusnadi, eks Ketua DPRD Jatim); AI (Achmad Iskandar, wakil ketua DPRD Jatim); dan BW (Bagus Wahyudyono, staf sekwan).
Sisanya merupakan tersangka pemberi suap. Berikut daftarnya:
1. Moch. Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo)
2. Hasanuddin (swasta)
3. Mahhud (anggota DPRD)
4. Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang)
5. Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo)
6. Abd. Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang)
7. Sukar (kepala desa)
8. R. A. Wahid Ruslan (swasta)
9. Ahmad Heriyadi (swasta)
10. Jodi Pradana Putra (swasta)
11. Ahmad Jailani (swasta)
12. Mashudi (swasta)
13. A. Royan (swasta)
14. Wawan Kristiawan (swasta)
15. Ahmad Affandy (swasta)
16. M. Fathullah (swasta)
17. Achmad Yahya M. (guru)