KPK Tahan Pejabat Kemenhub Terkait Kasus Korupsi Jalur Kereta Api

- KPK menahan pejabat Kemenhub, Risna Sutriyanto, terkait kasus korupsi jalur kereta api.
- Risna disangkakan melanggar Pasal 12 dan Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.
- Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan pejabat Kementerian Perhubungan, Risna Sutriyanto. Ia merupakan ASN di Kementerian Perhubungan.
"Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses pengembangan penyidikannya, KPK kembali menetapkan dan menahan satu orang Tersangka yaitu Saudara RS," ujar Plt Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers pada Selasa (12/8/2025).
Risna merupakan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Paket Pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda KA Solo Balapan-Kadipiro KM 96+400 sampai dengan KM 104+900 Tahun Anggaran 2022-2024 dan paket lainnya di lingkungan BTP Kelas 1 Semarang.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Tersangka RS untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 11-30 Agustus 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," jelasnya.
Asep menjelaskan kasus bermula ketika Risna ditunjuk sebagai Ketua Pokja pembangunan Jalur Ganda KA Solo Balapan-Kadipiro pada Juni 2022. Saat itu, Risna diminta Bernard Hasibuan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek.
Bernard mengatakan kepda Risna telah menyiapkan PT Wirajasa Persada (WJP) sebagai calon pemenang tender proyek dengan beberapa perusahaan lainnya sebagai pendamping. Salah satunya adalah PT Istana Putra Agung (IPA) milik Tersangka Dion Renato Sugiarto.
"Saudara BH meminta Saudara RS agar dapat mengakomodir permintaannya tersebut," ujarnya.
Meski telah disiapkan sebagai pemenang tender, ternyata PT WJP dinyatakan gagal saat dievaluasi Pokja karena salah mengunggah dokumen. Di sisi lain, PT IPA justru memenuhi syarat sebagai pemenang tender.
Oleh karena itu, Risna berkonsultasi dengan Bernard untuk mengubah skenario. PT IPA pun ditetapkan sebagai pemenang lelang proyek tersebut.
Kemudian, PT IPA menandatangani kontrak proyek senilai Rp164,51 miliar itu. Asep mengatakan, PT IPA menanggung biaya komitmen yang sebelumnya disepakati PT WJP.
"PT IPA kemudian diduga memberikan uang kepada saudara RS sejumlah Rp600 juta sebagai bagian dari komitmen fee dari nilai kontrak proyek," jelas Asep.
Atas perbuatannya, Risna Sutriyanto disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.