Tatap Tahun 2026, Ini Rencana Besar Dedie Rachim untuk Kota Bogor

- Pembangunan IPAL skala kota pada tahun 2026
- Penertiban angkot melalui pembatasan usia teknis armada
- Strategi rerouting dan konversi angkutan publik setelah penertiban usia angkot selesai
Bogor, IDN Times — Wali Kota Bogor, Dedie Rachim, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyongsong tahun 2026 dengan optimisme. Sejumlah program strategis mulai dari pengelolaan sampah hingga pembenahan transportasi publik tengah disiapkan guna membawa perubahan besar bagi Kota Hujan.
Dalam keterangannya, Dedie menekankan pentingnya dukungan masyarakat agar rencana pembangunan ini berjalan lancar. "Jadi saya mohon dukungan dari semua dan juga tentunya dari para pengusaha juga untuk memahami ini dulu," ujarnya.
Bogor akan meninggalkan cara-cara manual dalam mengelola sampah. Dedie mengungkapkan bahwa mulai tahun 2026, Bogor akan menerapkan teknologi mutakhir yang mengubah sampah menjadi energi (waste to energy).
"Kita akan mulai masuk dalam sejarah baru pengelolaan sampah, yang tadinya manual menjadi waste to energy melalui sebuah teknologi yang mutakhir di mana sampah itu kemudian tidak lagi berceceran di mana-mana," kata Dedie.
Tak tanggung-tanggung, pemerintah sedang mengusahakan adanya dua instalasi pengolahan. Selain di Galuga, lokasi lain sedang dicari agar seluruh sampah di Kota Bogor bisa habis terkelola.
1. Pembangunan IPAL skala kota

Selain urusan sampah padat, limbah cair juga menjadi fokus utama pemerintah. Dedie menargetkan pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) skala kota dapat terlaksana pada tahun yang sama.
"Kemudian yang selanjutnya adalah insya Allah kalau tidak ada halangan juga kita sedang mengusahakan IPAL skala kota itu juga terlaksana di tahun 2026," tambahnya. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat Bogor secara signifikan.
2. Penertiban angkot melalui pembatasan usia teknis

Masalah kemacetan dan ketidakteraturan angkutan kota (angkot) juga akan dijawab melalui implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023. Perda ini mengatur ketat soal pembatasan usia teknis armada.
"Kita sedang upayakan untuk konsisten adalah pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang pembatasan usia teknis angkutan kota. Tidak ada lagi usia angkot di atas 20 tahun. Itu saja dulu," tegas Dedie.
Dedie meyakini, jika aturan ini berjalan tegak, keluhan masyarakat mengenai angkot yang tidak disiplin atau sering "ngetem" sembarangan akan teratasi secara bertahap.
3. Strategi rerouting dan konversi angkutan publik

Meski banyak rencana, Dedie menjelaskan bahwa pelaksanaannya tidak bisa dilakukan sekaligus atau berbarengan. Setelah fase penertiban usia angkot selesai, barulah pemerintah akan masuk ke tahap rerouting (perubahan rute) dan konversi.
"Setelah nanti kita selesaikan fase pertama Perda, maka kita akan buka yang namanya sebuah alternatif baru tentang rerouting dan konversinya. Karena tidak mungkin kita laksanakan secara bersamaan," jelasnya.
Ia meminta warga untuk memercayakan proses ini kepada Pemerintah Daerah. "Percayakanlah pada pemerintah daerah, kita sedang memikirkan langkah berikutnya," tutur Dedie.


















