Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, August Mellaz, mengatakan, pihaknya akan menyumbangkan pengalaman di lapangan mengenai tahapan pemungutan suara untuk dibahas dalam Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Hal tersebut disampaikan saat membahas mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 Tahun 2024 yang memerintahkan agar pemilu tingkat nasional dan lokal/daerah dipisah.
"Respons kebijakan terhadap putusan ini menjadi domain pimpinan terkait, sementara KPU tetap fokus menjalankan tugas teknis penyelenggaraan pemilu dengan optimal. KPU akan menyumbangkan pengalaman di lapangan dalam pembahasan revisi UU sebagai bahan pertimbangan pembentuk regulasi, agar nantinya penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah dapat berjalan optimal sesuai ketentuan UU yang berlaku,” kata August dalam keterangannya di situs resmi KPU, dikutip Senin (7/7/2025).
Menurut Mellaz, pelaksanaan pemilu serentak pada 2019 menjadi pengalaman penting sebagai sistem baru yang kini diterapkan kembali pada 2024 dengan sejumlah perbaikan, termasuk mitigasi risiko dan pengurangan kelelahan yang berdampak positif.
KPU terus melakukan evaluasi melalui catatan pengalaman tersebut untuk memastikan pelaksanaan tahapan pemilu berjalan sesuai jadwal tanpa gangguan, dan menyiapkan bahan evaluasi sebagai referensi untuk Revisi UU Pemilu.