Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI buka suara menanggapi kabar selebriti kondang Raffi Ahmad ditegur petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) karena merekam suasana atau membuat konten di tempat pemungutan suara (TPS).

Anggota KPU, Mochamad Afifuddin menegaskan bahwa memang ada larangan melakukan dokumentasi di TPS. Larangan itu untuk menghindari masyarakat menyebarluaskan informasi soal pilihannya saat di TPS.

"Kan di aturan kita, prinsip dasar tidak boleh mendokumentasikan pilihan dan menyebarnya, akhirnya kita atur untuk juga tidak membawa HP di TPS," kata dia saat ditemui awak media di kawasan Tangerang Selatan, Banten, Rabu (14/2/2024).

"Untuk menghindari itu karena tidak boleh untuk menyebarkan pilihan," sambung dia.

Editorial Team

Tonton lebih seru di