Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPU Buton Tengah Digugat ke MK, Diduga Tidak Netral

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah Nomor Urut 2, La Andi dan Abidin sebagai Pemohon gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) mendalilkan berbagai kelalaian dan dugaan ketidaknetralan KPU Buton Tengah pada Pilkada 2024.

Hal itu disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan perkara Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Buton Tengah.

KPU Buton Tengah berstatus sebagai Termohon dalam perkara ini. Sementara untuk Pihak Terkait ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah Nomor Urut 1, Azhari dan Muhammad Adam Basan.

Dalam pokok permohonannya, Pemohon menyebutkan delapan peristiwa kelalaian penyelenggara, dalam hal ini Termohon saat proses pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Pada intinya, kesalahan yang dilakukan Termohon dalam hal ini berkaitan dengan: pencoblosan oleh orang yang tidak berhak, surat suara rusak, dan rekapitulasi tidak sesuai aturan. Seluruh temuan itu menurut Pemohon sudah dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Buton Tengah dan ada satu laporan yang direspons.

Tak hanya itu, Pemohon juga menyebut adanya dugaan ketidaknetralan Termohon dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah 2024. Ketidaknetralan itu menurut Pemohon terlihat dari arahan Komisioner KPU Buton Tengah melalui ponsel Ketua PPK Kecamatan Mau Sangka.

"Adanya arahan langsung dari Komisioner KPU Kabupaten Buton Tengah melalui handphone Ketua PPK Kecamatan Mau Sangka yang bernama Abdul Haris pada tanggal 26 November 2024 kepada Bapak Udin selaku PPS Desa Wasilomata Satu agar memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 1," kata Ade Yan Yan Hasbullah, kuasa hukum Pemohon dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2024).

Selain itu, Pemohon menyebut status Pihak Terkait sebagai dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemohon menilai, penetapan Pihak Terkait sebagai Calon Bupati Kabupaten Buton Tengah bertentangan dengan Pasal 69 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 terkait pengunduran diri PNS yang mengikuti Pemilihan Umum. Menurut Pemohon, Pihak Terkait semestinya sudah tak berstatus PNS akhir September 2024.

"Namun berdasarkan bukti yang kami dapatkan, Dr Azhari masih menerima gaji untuk Bulan November dan Desember," kata Ade.

Atas dalil-dalil permohonannya, Pemohon mengajukan petitum agar MK membatalkan Keputusan KPU Buton Tengah yang menetapkan rekapitulasi suara atas kemenangan Paslon Nomor Urut 1.

Pemohon juga dalam petitumnya meminta agar MK memerintahkan KPU Buton Tengah untuk melakukan pemungutan suara ulang.

Berdasarkan uraian petitumnya, pemungutan suara ulang diminta dilakukan di beberapa lokasi, yakni TPS 4 Boneoge Kecamatan Lakudo; TPS 2 Kancebungi Kecamatan Mawasangka; TPS 1, 2, dan 3 Madongka Kecamatan Lakudo; TPS 6 Watulea Kecamatan Gu; TPS 2 Morikana Kecamatan Mawasangka Tengah; TPS 1 Laibo Kecamatan Mawasangka Tengah; serta TPS 1 Wolando Kecamatan Gu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us