Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengimbau kepada para jajaran KPU Daerah (KPUD) berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat terkait jaminan sosial bagi penyelanggara pemilu.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari memastikan, hal tersebut sesuai dengan instruksi presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (jamsostek).
“Jadi instruksi presiden kepada menteri-menteri dan juga kepada kepala daerah, yaitu gubernur, bupati, wali kota, di dalamnya itu ada instruksi untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan. Di antaranya kepada penyelenggara pemilu,” kata Hasyim saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (22/6/2023).