Bawaslu Curhat ke Kementerian soal Honorer Dihapus di Tengah Tahapan

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memastikan sudah berkoordinasi dengan pemerintah terkait penghapusan pegawai honorer atau Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lembaga penyelenggara pemilu.
Nasib penyelenggara pemilu yang masih berstatus honorer terancam imbas penghapusan tenaga honorer/PPNPN oleh pemerintah pusat yang akan berlaku efektif pada akhir November 2023.
1. Bawaslu komunikasi dengan KemenPANRB

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menuturkan, pihaknya sudah menggelar pertemuan dengan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Dalam pertemuan itu, Bawaslu membahas soal nasib tenaga honorer di lembaga penyelenggara pemilu. Bawaslu mendorong agar para tenaga honorer ini tidak dihapus di tengah tahapan pemilu yang tengah berjalan.
Terdapat beberapa skema yang dibahas supaya para tenaga honorer yang berjumlah hingga tujuh ribu di seluruh jajaran Bawaslu ini tidak terancam posisinya.
“Tiga skema itu ada P3K khusus misalnya, P3K dengan kriteria khusus, kemudian kedua disalurkan ke PNS atau P3K, yang ketiga diperpanjang masa honorer sampai dia tahun ke depan, sampai selesai pemilu,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat ditemui awak media di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2023).
2. Bawaslu dukung skema mana pun

Bagja menuturkan, pihaknya mendukung skema mana pun, asalkan para tenaga honorer tersebut tak dihapus. Mengingat Bawaslu sendiri sudah tidak bisa melakukan perekrutan di tengah tahapan pemilu yang sudah berjalan.
“Semuanya menguntungkan teman-teman honorer, kan sudah sampai Komisi II protesnya teman-teman honerkan. Tapi belum ada kejelasan juga apa yang dipilih, satu, dua atau tiga. Kita enggak bisa merekrut lagi, tahapan pemilu semakin krusial, apalagi di Bawaslu,” tutur Bagja.
3. Imbas PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK

Sebagaimana diketahui, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyatakan bahwa ASN hanya ada dua jenis, yakni PNS dan PPPK. Pemerintah lantas membuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam PP tersebut, dinyatakan bahwa tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK dalam kurun waktu lima tahun sejak beleid tersebut diundangkan. Regulasi tersebut diundangkan pada 28 November 2018 sehingga masa tenggat pengangkatan PPPK adalah 28 November 2023.
Dengan demikian, pegawai honorer yang tidak diangkat menjadi PPPK harus dihapuskan pada 28 November 2023. Padahal, saat ini masih terdapat sekitar 1 juta lebih tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah.
Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.