Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan verifikasi faktual kepada 16 partai politik peserta Pemilu 2019.
Hari ini, Sabtu (17/2), KPU mengumumkan partai politik yang lolos dalam Pemilu 2019 melalui rapat terbuka di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat.
"14 parpol dinyatakan MS (Memenuhi Syarat). Kemudian dua dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat)," kata Ketua KPU, Arief Budiman usai rapat pleno tersebut di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2).
Arief mengatakan aspek yang dinilai dalam administrasi dan verifikasi faktual mencakup keberadaan pengurus inti parpol di tingkat pusat, keterwakilan perempuan minimal 30 persen dan domisili kantor tetap di tingkat DPP.
Selain itu, di tingkat Provinsi, ada tambahan syarat, yakni memenuhi keanggotaan di 75 persen Kabupaten/Kota di 34 provinsi, serta status sebaran pengurus sekurang-kurangnya 50 persen kecamatan pada 75 persen Kabupaten/Kota di 34 provinsi.