Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPU Pastikan Kesiapan Logistik Antisipasi Pemilu 2 Putaran

Warga menyiapkan proses Pemilu 2024 di pemukiman mereka ( ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan logistik hingga anggaran sudah siap jika Pemilu 2024 harus digelar dua putaran. Anggota KPU, Mochammad Afifuddin, menegaskan pihaknya telah mengantisipasi berbagai kemungkinan yang terjadi dalam Pemilu kali ini.

"Oh siap, semuanya siap kan tidak hanya logistik, anggaran dan segala macam. KPU ini siap mau berputar-putar siap semua, sesuai aturan saja," ucap Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin saat ditemui di kawasan Tangerang Selatan, Banten, Rabu (14/2/2024).

Meski begitu, dia memastikan, KPU hanya menjalankan amanah Undang-Undang dan tidak ada kepentingan terkait berapa putaran Pemilu 2024.

"Jadi, kami enggak ada kepentingan untuk yang istilahnya satu sampai dua putaran, yang kami lakukan apabila aturannya seperti itu ya ikut," ujar pria yang akrab dipanggil Afif tersebut.

Pemilu satu putaran diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Berdasarkan Pasal 416 Ayat (1) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, syarat pemilu satu putaran ialah:

"Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia."

Skenarionya, apabila paslon A menang dengan perolehan suara 51 persen dan unggul di 25 dari 38 provinsi di Indonesia, maka pasangan tersebut memenuhi syarat untuk memenangkan pilpres dalam satu kali putaran. Sebaliknya, apabila syarat tersebut tak terpenuhi, maka pilpres akan digelar dua putaran.

Apabila pilpres dilanjutkan ke putaran kedua, maka pasangan yang akan maju ke putaran kedua ialah yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua.

Sementara itu, pasangan peringkat ketiga atau yang paling sedikit memperoleh suara otomatis dinyatakan gugur.

"Dalam hal tidak ada pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden," bunyi aturan dalam Pasal 416 Ayat (2) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Kemudian, dalam Pasal 416 Ayat (4) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 juga disebutkan: "Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 3 (tiga) Pasangan calon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang."

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yosafat Diva Bayu Wisesa
EditorYosafat Diva Bayu Wisesa
Follow Us