IDN Times/Gregorius Aryodamar P
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menetapkan Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk periode 2019-2024. Penetapan presiden dan wakil presiden terpilih ini diumumkan setelah Mahkamah Konstitusi memberikan keputusan terkait sidang sengketa hasil Pilpres 2019.
Dalam rapat pleno terbuka penetapan presiden dan wakil presiden terpilih, Ketua KPU Arief Budiman pun membuka rapat pleno tersebut. Ia mengatakan penetapan presiden dan wapres terpilih dilakukan setelah putusan Mahkamah Konstitusi.
"Sebagaimana berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, putusan penetapan presiden dan wakil presiden terpilih ditetapkan 3 hari setelah putusan sidang," ujar Arief.
Kemudian, Komisioner KPU Evi Novida Ginting pun membacakan keputusan rapat pleno KPU yang telah menetapkan pasangan calon nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf, sebagai presiden dan wakil presiden 5 tahun ke depan.
"Berdasarkan keputusan KPU nomor 987/PL.01.8-Kpt/KPU/V/2019 menetapkan pasangan calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin dengan perolehan suara sebanyak 85.607.362 suara atau 55,50 persen," kata Evi.