Kronologi Bos Rental Mobil Tewas Dikeroyok di Pati, Diteriaki Maling!

- Empat orang asal Jakarta dikeroyok di Pati, Jawa Tengah. Salah satu korban meninggal dunia karena amukan massa.
- Korban mengalami pengeroyokan setelah diteriaki maling oleh warga saat mengambil mobil rentalan saudara yang terdeteksi di Sukolilo.
Jakarta, IDN Times - Empat orang asal Jakarta mengalami pengeroyokan di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati, Jawa Tengah. Salah satu orang korban berinisial BH (52) dinyatakan meninggal dunia karena amukan massa.
Ketiga korban lainnya, SH (28), KB (54), dan AS (37) juga mengalami pengeroyokan yang sempat tertangkap kamera dan viral di media sosial. Tak hanya itu, mobil mereka sempat diteriaki maling juga dibakar massa. Ini kronologi bos rental mobil tewas dikeroyok warga di Pati.
1. Bos rental mobil ingin ambil mobil rentalan

Keempat orang tersebut diketahui melacak mobil rentalan yang terdeteksi melalui GPS. Mereka berangkat ke Pati untuk mengambil mobil milik BH yang terdeteksi berada di Sukolilo.
"Keempat orang ini berangkat dari Jakarta menuju ke Pati, diajak oleh korban saudara BH yang meninggal dunia untuk mengambil mobil rentalan saudara BH," kata Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M Alfan Armin.
2. Bos rental mobil diteriaki maling oleh warga

Setibanya di lokasi, korban mengambil mobil dengan menggunakan kunci cadangan. Tiba-tiba, korban diteriaki maling oleh warga.
"Ada warga yang melihat dan diteriaki maling sehingga para korban dikejar oleh warga dan kemudian dipukuli," kata Alfan.
Menurut Alfan, korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun salah satu korban dengan inisial BH dinyatakan meninggal dunia di RSUD Kayen kisaran pukul 18.30 WIB.
3. Polisi tetapkan tiga tersangka yang menyebabkan bos rental mobil tewas

Polresta Pati menetapkan tiga tersangka terkait bos rental mobil tewas dikeroyok di Pati.
"Ketiga tersangka tersebut berinisial EN (51), PC (37), dan AG (34)," kata Alfan Armin, Senin (10/6/2024).
Ketiga tersangka diduga menganiaya korban hingga meninggal dunia. EN diketahui sempat mengejar dan mengadang mobil, kemudian memukul dan menghajar korban. Sementara, tersangka PC berperan mengadang, memukul, dan menginjak korban.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan, AG ditetapkan sebagai tersangka lantaran tega melindas korban bernama Burhanais memakai motor miliknya.
Bayu menyebutkan ada 19 saksi yang diperiksa penyidik gabungan. Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.