Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kronologi Sengketa Tanah Taqy Malik, Sudah Berlangsung Sejak 2022

Kronologi Sengketa Tanah Taqy Malik
Sengketa tanah Taqy Malik (IDN Times/Erfah Nanda)
Intinya sih...
  • Taqy Malik digugat wanprestasi oleh dua orang pada awal Januari 2024 terkait Akta Perjanjian Jual Beli (PJB) No. 5 tanggal 17 Juni 2022.
  • Pengadilan Negeri Bogor membatalkan perjanjian jual beli dan memerintahkan Taqy mengosongkan serta mengembalikan seluruh lahan kecuali satu unit rumah miliknya.
  • Isu penyalahgunaan dana Yayasan Malikal Mulki dibantah oleh kuasa hukum Taqy, yang menyatakan bahwa sengketa tersebut tidak berkaitan dengan tanah wakaf atau rumah ibadah.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Seorang figur publik dan pengusaha muda, Ahmad Taqiyuddin Malik atau Taqy Malik, digugat wanprestasi dalam kasus sengketa tanah di kawasan Bogor, Jawa Barat.

Kasus menjadi besar lantaran Taqi tidak membayar Rp6 miliar dari total Rp9 miliar untuk delapan kaveling yang telah melalui kesepakatan jual beli. Dia digugat oleh dua orang bernama Sirhan dan Sania Sanabel Bisyir pada awal 2024.

Namun, setelah melalui penolakan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) atas berbagai tuduhan, hingga kini Taqy baru membayar sekitar Rp2,2 miliar. Berikut kronologi kasus sengketa tanah oleh Taqy Malik.

1. Taqy Malik digugat wanprestasi oleh dua orang pada awal Januari 2024

Kronologi Sengketa Tanah Taqy Malik, Sudah Berlangsung Sejak 2022
potret Taqy Malik ikut konferensi umat Islam seluruh dunia saat umrah (instagram.com/taqy_malik)

Mulanya Taqy digugat oleh dua orang bernama Sirhan dan Sania pada 31 Januari 2024. Gugatan tersebut terkait wanprestasi atas Akta Perjanjian Jual Beli (PJB) No. 5 tanggal 17 Juni 2022.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bogor, kasus tersebut dimulai sejak total transaksi sebesar Rp9 miliar baru Taqy bayar sekitar Rp2,2 miliar.

2. Putusan pengadilan terhadap sengketa tanah Taqy Malik

Melansir berbagai sumber, pada akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor melalui Putusan No. 31/Pdt.G/2024/PN Bgr pada 25 Juli 2024 menyatakan Taqy Malik wanprestasi dengan membatalkan perjanjian jual beli.

Lebih lanjut, pengadilan juga memerintahkan Taqy mengosongkan serta mengembalikan seluruh lahan kecuali satu unit rumah miliknya.

"Menyatakan perjanjian dibatalkan, kecuali terhadap bagian tanah di atasnya terdapat rumah tinggal berlantai dua yang dikuasai oleh tergugat (Taqy Malik) tetap sah," ujar kuasa hukum Taqy, Fani Daulay, di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Minggu (5/10/2025).

3. Tuduhan penyalahgunaan Yayasan Malikal Mulki dan bantahan dari kuasa hukum Taqy

Kronologi Taqy malik sengketa tanah
Taqy Malik. (IDN Times/Erfah Nanda)

Setelah itu, muncul isu yang menuduh Taqy membeli kaveling tersebut mengggunakan dana Yayasan Malikal Mulki yang resmi berdiri pada 28 Februari 2023. Menurut Fani, pengadilan telah secara adil menghitung uang yang sudah Taqy bayar dengan tujuh kaveling yang wajib dikosongkan.

Dalam konferensi pers di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Minggu (5/10/2025), Fani menegaskan, isu yang beredar murni karena sengketa perdata jual beli pribadi dan tidak berkaitan dengan tanah wakaf atau rumah ibadah.

"Perikatan jual beli itu tanggal 17 Juni 2022. Sementara akta pendirian Yayasan Malikal Mulki itu pada tanggal 28 Februari 2023. Logika dasarnya, bagaimana seorang Taqiyuddin Malik mengambil uang Yayasan Malikal Mulki yang belum berdiri?" tegas Fani, dikutip dari detikhot, pada Rabu (8/10/22025).

4. Isu Taqy Malik galang donasi sebesar Rp6 miliar lewat Instagram

Kemudian, Taqy kembali disorot publik karena membangun Masjid Malikal Mulki di atas dua kaveling yang menjadi bagian lahan sengketa. Dia pun menggalang donasi sebesar Rp6 miliar melalui akun media sosial pribadinya.

Meski begitu, Taqy mengaku dana yang terkumpul hanya Rp492 juta dan menunjukkan mutasi rekening yang hanya digunakan masjid.

"Mutasi rekening gak bisa dibohongi. Fitnah seperti itu keji banget," ujar Taqy.

5. Klarifikasi Taqy Malik lewat akun Instagram pribadinya

klarifikasi taqy malik
Klarifikasi Taqy Malik (instagram.com/taqy_malik)

Ada pun Pengadilan Tinggi Bandung dalam Putusan No. 506/PDT/2024/PDT BDG pada 10 Oktober 2024, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bogor, membatalkan PJB kecuali terhadap satu unit rumah. Putusan telah bersifat inkrah (tetap).

Taqy menyatakan, sebagai warga negara yang baik, dia siap menerima konsekuensi dan akan mengosongkan kaveling tersebut.

"Ketika ada putusan Mahkamah Agung itu, saya merasa, saya sebagai warga negara yang baik, ya saya siap menerima konsekuensinya," ujar Taqy dalam unggahan video di akun Instagram pribadinya, pada Selasa (7/10/2025).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aria Hamzah
Dwifantya Aquina
Aria Hamzah
EditorAria Hamzah
Follow Us

Latest in News

See More

Kreatif & Peduli Bumi, Ini Dia Para Pemenang Mading Xplore 2025!

08 Okt 2025, 15:05 WIBNews