KSAD Sebut Sudah Tegur Jenderal TNI yang Hadir Saat Eksekusi Lahan JK

- Prajurit TNI AD terikat aturan dan kode etik militer
- Sengketa lahan JK vs PT GMTD berlangsung sejak 1990-an
- PT Hadji Kalla protes ke Mabes TNI soal kehadiran jenderal bintang dua di Makassar
Jakarta, IDN Times - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak membenarkan staf khususnya, Mayjen TNI Achmad Adipati Karna, berada di lokasi sengketa lahan di kawasan Tanjung Bunga, Makassar. Namun, Maruli menyebut staf khususnya di bidang pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) itu ada di sana karena keinginannya sendiri. Bukan lantaran penugasan darinya.
"Yang bersangkutan melakukan atas nama pribadi (hadir di Makassar)," ujar Maruli kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Minggu (16/11/2025).
Jenderal bintang empat itu mengaku sudah menegur Achmad. "Sudah saya tegur yang bersangkutan," imbuhnya.
Ketika IDN Times tanyakan mengapa jenderal bintang dua itu berada di kawasan tanah yang sedang disengketakan, Maruli tak menjawab. Keberadaan Achmad di lahan yang masih disengketakan seolah membenarkan tuduhan bahwa ia menjadi beking mafia tanah. Lahan seluas 16,4 hektare itu kini tengah menjadi sengketa antara lain Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf "JK" Kalla dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), yang terafiliasi dengan Lippo Group.
Sementara, Kepala Dinas Penerangan Mabes TNI AD Kolonel Inf Donny Purnomo, meminta publik agar tidak buru-buru menuding Achmad menjadi beking dari mafia tanah yang menyerobot lahan JK. "Kami sedang menelusuri dan mendalami informasi tersebut untuk memastikan duduk perkaranya secara utuh," ujar Achmad kepada IDN Times pada Rabu, 12 November 2025.
1. Prajurit TNI AD selalu terikat dengan aturan dan kode etik militer

Lebih lanjut, perwira menengah TNI AD itu mengatakan, pada prinsipnya setiap prajurit TNI AD, apalagi yang memegang jabatan strategis, selalu terikat oleh aturan dan kode etik militer yang menuntut sikap profesional dan netral.
"Selain itu, prajurit TNI AD yang memegang jabatan strategis juga dilarang terlibat dalam kepentingan pribadi atau kelompok di luar tugas kedinasan," katanya.
Ia mengatakan TNI AD memandang penting untuk menelusuri terlebih dahulu fakta dan kronologi secara obyektif sebelum menyampaikan pernyataan lebih lanjut di ruang publik. Tuduhan bahwa Achmad menjadi beking bagi PT GMTD disampaikan oleh mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, melalui akun media sosial pada 10 November 2025.
"Fakta eksekusi abal-abal tanah Pak Jusuf Kalla di Makassar. Ternyata beking mafia tanah yang eksekusi tanah Pak JK antara lain: pati bintang 2 dari Mabes AD, pati bintang 2 dari Korps Marinir, pati Mabes Polri dari dua unit, dan dari GMTD (Lippo Group) dikenal dekat dengan Menteri ATR/BPN sekarang. Foto mereka saat 'eksekusi abal-abal' tersebut sudah beredar terbatas. Aparat di bawah yang bersikap netral saat ini sedang proses dimutasi. Ini fakta bahwa oligarki sudah mengatur aparat untuk merampok tanah rakyat. Bapak Presiden Prabowo seharusnya turun tangan berantas mafia tanah," demikian cuit Said.
Donny pun mengharapkan semua pihak dapat menunggu hasil klarifikasi resmi dari Mabes TNI AD. "Agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat menimbulkan persepsi keliru terhadap institusi TNI AD," tutur dia.
2. Pangkal sengketa lahan JK vs PT GMTD sudah berlangsung sejak 1990-an

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, mengungkap duduk perkara hingga muncul sengketa kepemilikan lahan seluas 16,4 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar. Menteri dari Partai Golkar itu mengatakan, pangkal permasalahan tersebut mengakar sejak puluhan tahun lalu. Ketika itu, kata Nusron, ia belum menjadi Menteri ATR/Kepala BPN.
"Kasus ini merupakan produk tahun 1990-an. Justru kini terungkap karena kami sedang berbenah dan menata ulang sistem pertanahan agar lebih transparan dan tertib," ujar Nusron di dalam keterangan tertulis, Rabu lalu.
Sengketa lahan diketahui melibatkan sejumlah pihak seperti PT Hadji Kalla, PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang terafiliasi dengan Lippo Group, Mulyono dan Manyombalang Dg Solong. Berdasarkan penelusuran Kementerian ATR/BPN, bidang tanah yang kini menjadi obyek sengketa ternyata memiliki dua dasar hak yang berbeda.
"Pertama, sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar pada 8 Juli 1996. Sertifikat HGB itu berlaku hingga 24 September 2036," katanya.
Dasar hak kedua adalah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama PT Gowa Makassar Development (GMTD) Tbk. HPL itu, kata Nusron, berasal dari kebijakan Pemerintah Daerah Gowa dan Makassar sejak tahun 1990-an.
Selain kedua hak tadi, sengketa tersebut juga berkaitan dengan gugatan dari Mulyono dan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Makassar dalam perkara antara GMTD melawan Manyombalang Dg. Solong. GMTD dinyatakan sebagai pihak yang menang.
3. PT Hadji Kalla protes ke Mabes TNI soal kehadiran jenderal bintang dua di Makassar

Sementara, perusahaan milik JK, PT Hadji Kalla melayangkan surat protes ke Mabes TNI soal kehadiran Mayjen TNI Achmad Adipati Karna Widjaja, Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), di lokasi eksekusi lahan yang dilakukan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).
Kehadiran Achmad pada 3 November 2025 lalu di Jl Metro Tanjung Bunga, Tamalate, Makassar, menimbulkan tanda tanya besar. Ia tampak hadir di balik pagar beton, menyaksikan juru sita membacakan putusan eksekusi.
“Kami tidak tahu kapasitas Beliau hadir di sana. Ini bukan persoalan pertahanan negara, ini perkara perdata antara dua perusahaan," ujar Hasman Usman, kuasa hukum PT Hadji Kalla ketika memberikan keterangan di kantornya di Makassar pada Rabu, 12 November 2025.
Hasman menilai, kehadiran pejabat TNI di tengah proses hukum sipil dapat menimbulkan kesan intervensi. "Kalau pun Beliau punya hubungan hukum dengan pihak tertentu, seharusnya disertai surat kuasa. Tapi ini tidak ada. Karena itu kami akan menyurat langsung ke Mabes TNI," tutur dia.


















