Staf Khusus KSAD Ikut Terseret di Sengketa Lahan JK, Ini Kata Mabes TNI AD

- TNI AD akan menelusuri dulu fakta dan kronologi sengketa lahan secara obyektif. Donny meminta publik agar menunggu hasil klarifikasi resmi dari Mabes TNI AD.
- Pangkal sengketa lahan JK VS PT GMTD sudah berlangsung sejak 1990-an. Sengketa lahan melibatkan sejumlah pihak seperti PT Hadji Kalla, PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang terafiliasi dengan Lippo Group, Mulyono dan Manyombalang Dg Solong.
- Menteri Nusron bantah memihak ke salah satu pihak yang bersengketa.
Jakarta, IDN Times - Mabes TNI Angkatan Darat (AD) ikut angkat bicara soal nama Mayjen TNI Achmad Adipati Karna Widjaja yang terseret dalam sengketa kepemilikan lahan antara Jusuf "JK" Kalla dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), yang terafiliasi dengan Lippo Group. TNI AD membenarkan Achmad kini menjabat staf khusus KSAD yang bertugas di bidang pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kepala Dinas Penerangan Mabes TNI AD, Kolonel Inf Donny Purnomo, meminta publik agar tidak buru-buru menuding Achmad menjadi beking dari mafia tanah yang menyerobot lahan JK. "Kami sedang menelusuri dan mendalami informasi tersebut untuk memastikan duduk perkaranya secara utuh," ujar Achmad kepada IDN Times melalui pesan pendek, Rabu (12/11/2025).
Tetapi, ia mengakui Achmad memang berada di lokasi sengketa lahan di kawasan Tanjung Bunga, Makassar. Perwira menengah TNI AD itu mengatakan, pada prinsipnya setiap prajurit TNI AD, apalagi yang memegang jabatan strategis, selalu terikat oleh aturan dan kode etik militer yang menuntut sikap profesional dan netral.
"Selain itu, prajurit TNI AD yang memegang jabatan strategis juga dilarang terlibat dalam kepentingan pribadi atau kelompok di luar tugas kedinasan," katanya.
1. TNI AD akan menelusuri dulu fakta dan kronologi sengketa lahan secara obyektif

Lebih lanjut, Donny mengatakan, TNI AD memandang penting untuk menelusuri terlebih dahulu fakta dan kronologi secara obyektif sebelum menyampaikan pernyataan lebih lanjut di ruang publik. Tuduhan bahwa Achmad menjadi beking bagi PT GMTD disampaikan oleh mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, melalui akun media sosial pada 10 November 2025.
"Fakta eksekusi abal-abal tanah Pak Jusuf Kalla di Makassar. Ternyata beking mafia tanah yang eksekusi tanah Pak JK antara lain: pati bintang 2 dari Mabes AD, pati bintang 2 dari Korps Marinir, pati Mabes Polri dari dua unit, dan dari GMTD (Lippo Group) dikenal dekat dengan Menteri ATR/BPN sekarang. Foto mereka saat 'eksekusi abal-abal' tersebut sudah beredar terbatas. Aparat di bawah yang bersikap netral saat ini sedang proses dimutasi. Ini fakta bahwa oligarki sudah mengatur aparat untuk merampok tanah rakyat. Bapak Presiden Prabowo seharusnya turun tangan berantas mafia tanah," demikian cuit Said.
Donny pun mengharapkan semua pihak dapat menunggu hasil klarifikasi resmi dari Mabes TNI AD. "Agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat menimbulkan persepsi keliru terhadap institusi TNI AD," tutur dia.
2. Pangkal sengketa lahan JK VS PT GMTD sudah berlangsung sejak 1990-an

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, mengungkap duduk perkara hingga muncul sengketa kepemilikan lahan seluas 16,4 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar. Menteri dari Partai Golkar itu mengatakan, pangkal permasalahan tersebut mengakar sejak puluhan tahun lalu. Ketika itu, kata Nusron, ia belum menjadi Menteri ATR/Kepala BPN.
"Kasus ini merupakan produk tahun 1990-an. Justru kini terungkap karena kami sedang berbenah dan menata ulang sistem pertanahan agar lebih transparan dan tertib," ujar Nusron di dalam keterangan tertulis, Rabu (12/11/2025).
Sengketa lahan diketahui melibatkan sejumlah pihak seperti PT Hadji Kalla, PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang terafiliasi dengan Lippo Group, Mulyono dan Manyombalang Dg Solong. Berdasarkan penelusuran Kementerian ATR/BPN, bidang tanah yang kini menjadi obyek sengketa ternyata memiliki dua dasar hak yang berbeda.
"Pertama, sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar pada 8 Juli 1996. Sertifikat HGB itu berlaku hingga 24 September 2036," katanya.
Dasar hak kedua adalah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama PT Gowa Makassar Development (GMTD) Tbk. HPL itu, kata Nusron, berasal dari kebijakan Pemerintah Daerah Gowa dan Makassar sejak tahun 1990-an.
Selain kedua hak tadi, sengketa tersebut juga berkaitan dengan gugatan dari Mulyono dan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Makassar dalam perkara antara GMTD melawan Manyombalang Dg. Solong. GMTD dinyatakan sebagai pihak yang menang.
3. Menteri Nusron bantah memihak ke salah satu pihak yang bersengketa

Di dalam keterangan tertulis itu, Nusron membantah Kementerian ATR/BPN memihak ke salah satu pihak yang tengah berperkara, baik itu PT Hadji Kalla, PT GMTD (Lippo Group), Mulyono maupun Mayombalang Dg Solong.
"Kami hanya fokus pada penertiban administrasi dan kepastian hukum pertanahan dengan prinsip netralitas dan keterbukaan informasi. "Kami berdiri di atas hukum bukan di atas kepentingan siapapun. Fokus kami membenahi sistem agar ke depan setiap hak atas tanah berdiri di atas kepastian hukum," kata Nusron.
Mantan Kepala BP2MI ini dituduh tidak netral dalam sengketa lahan antara JK dan PT GMTD, karena diisukan dekat dengan pihak tertentu yang bersengketa.


















