Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini menyebut bahwa keputusan kliennya membagi kuota haji tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen berasal dari evaluasi Haji 2023,
Mulai dari kepadatan Muzdalifah dan Mina, tidak digunakannya kembali Mina Jadid, berkurangnya area Muzdalifah, keterbatasan petugas, tingginya jumlah jemaah lansia, perubahan sistem pelayanan Saudi, serta berbagai simulasi dan mitigasi teknis.
"Rangkaian itu kemudian bermuara pada kesepakatan Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi pada 8 Januari 2024," kata Mellisa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).
Mellisa mengatakan, penyelenggaraan haji terikat waktu dan tahapan operasional yang tidak dapat ditunda. Oleh sebab itu, kebijakan pembagian kuota haji merupakan pelaksanaan kewenangan atributif menteri agama.
"Dan apabila dinilai sebagai diskresi, memiliki tujuan yang secara tegas dikenal UU Administrasi Pemerintahan, yaitu melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengatasi stagnasi, serta menjamin kemanfaatan dan kepentingan umum. Keselamatan jemaah menjadi pertimbangan utama dari kebijakan tersebut," ujarnya.
Mellisa menilai pengadilan Tipikor tidak berwenang menangani perkara haji yang menyeret kliennya. Sebab, penetapan pembagian kuota haji tahun 2023 dan 2024 yang dipersoalkan KPK merupakan keputusan menteri agama berdasarkan kewenangan yang tercantum dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sehingga persoalan itu seharusnya ranah UU Administrasi Pemerintahan, bukan UU Tipikor.
"Tindakan yang dipersoalkan terhadap Yaqut Cholil Qoumas dalam kapasitasnya sebagai menteri agama, khususnya penetapan pembagian kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024 melalui keputusan menteri agama merupakan pelaksanaan fungsi dan kewenangan atributif berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 yang tunduk pada rezim UU Administrasi Pemerintahan," kata Mellisa.
Selain itu, dia menambahkan, KPK dalam surat dakwaannya membangun sifat melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan Yaqut dengan mendalilkan pertentangan terhadap UU Adminstrasi Pemerintahan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, sehingga pengujian terkait sah tidaknya keputusan atau ada tidaknya penyalahgunaan kewenangan seharusnya menjadi ranah pengadilan tata usaha negara (PTUN) bukan pengadilan Tipikor.
"Dengan demikian, apabila yang dipersoalkan adalah sah atau tidaknya keputusan serta ada atau tidaknya penyalahgunaan kewenangan administratif, pengujiannya berada dalam kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara," katanya.
Diketahui, Yaqut didakwa bersama Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba telah merugikan negara Rp622.090.207.166,41 lewat dugaan korupsi kuota haji.
Selain itu, terdapat 26 orang, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khsusus, serta sebuah koperasi yang turut diperkaya. Berikut daftarnya:
Yaqut Cholil Qoumas 271.500 dolar AS
Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex: 5.233.800 dolar AS, dan Rp330 juta
Rizky Fisa Abadi: 475.000 dolar AS, dan Rp50 juta
Abdul Muhyi: 308.500 dolar AS
Ridwan Kurniawan: 512.500 dolar AS, dan Rp250 juta
Iyah Nuryah: 70.000 dolar AS
Dodi Suhada: 59.500 dolar AS
Kamal: 3.000 dolar AS
Adam Fakih Mukodam: 3.000 dolar AS
Bambang Sutrisno: 80.000 dolar AS
Hud Rifky Assegaf: 130.000 dolar AS
Anjas Asmara: 30.000 dolar AS
Hafidz: 94.600 dolar AS
Makki Abdul Sholeh: 5.000 dolar AS
Roy Kurniawan: 18.500 dolar AS
Rachmat Wildan: 7.000 dolar AS
Farid Aljawi: 52.500 dolar AS
Ahmad Taufik: 126.200 dolar AS
Muzaki Kholis: 84.500 dolar AS
Badrussalam: 4.500 dolar AS
Muhamad Zaki Yamani: Rp353.600.000.
Amaludin Wahab: 602.600 dolar AS
Syihabbul Muttaqin: 493.400 dolar AS
Tauhid Hamdi: 20.000 dolar AS
Ali Makki: 19.600 dolar AS
Buchori Yusuf: 56.000 dolar AS.
