Lapas Mewah Cibinong Jadi Persoalan Serius dalam Keseteraan

LBHM menyoroti dugaan pembayaran untuk memperoleh hunian atau fasilitas tertentu di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Ombudsman menemukan bangunan dengan fasilitas seperti kamar tidur, televisi, kulkas, dan simulator golf.
LBHM meminta dugaan tersebut diperiksa, termasuk pihak yang meminta, membayar, menerima, dan memberikan akses.
Jakarta, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) menyoroti dugaan jual-beli fasilitas di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Sorotan muncul setelah Ombudsman Republik Indonesia menemukan bangunan dengan fasilitas seperti ruang tamu, kamar tidur, televisi, kulkas, hingga simulator golf dalam sidak pada 23 September 2026.
LBHM menilai persoalan tersebut tak cukup dilihat sebagai masalah fasilitas mewah. Jika warga binaan memang membayar untuk memperoleh hunian atau fasilitas tertentu, praktik itu perlu ditelusuri sebagai dugaan penyalahgunaan kewenangan dan komersialisasi fasilitas pemasyarakatan.
"Jika benar terdapat warga binaan tertentu yang dapat menempati hunian dengan fasilitas yang jauh berbeda dari standar karena kemampuan ekonomi atau pembayaran tertentu, maka terdapat persoalan serius mengenai kesetaraan perlakuan di dalam pemasyarakatan," tulis LBHM kepada IDN Times, Kamis (1/10/2026)
1. Fasilitas istimewa jadi sorotan

Petugas memindahkan barang dalam proses 10 bangunan rumah dinas bukan aset negara di Lapas Cibinong, Bogor dibongkar, Rabu (30/9/2026). (IDN Times/Linna Susanti). Ombudsman menemukan dugaan komersialisasi hunian berdasarkan keterangan warga binaan yang mengaku membayar untuk menempati hunian tersebut. LBHM menyebut dugaan itu tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lebih lanjut, termasuk siapa yang meminta, membayar, menerima, dan memberikan akses fasilitas tersebut.
2. Bukan sekadar urusan aset

Temuan dugaan fasilitas mewah di Lapas Cibinong (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya) Ditjenpas menyebut terdapat 16 bangunan yang disebut rumah dinas atau mess pegawai, dengan 13 belum tercatat dalam SIMAK BMN. LBHM menilai pemeriksaan tidak boleh berhenti pada administrasi aset.
"Negara tidak cukup hanya memastikan apakah bangunan tersebut tercatat sebagai aset," tulis LBHM.
3. Uang tak boleh menentukan perlakuan

Penampakan Hunian Bak Cluster Mewah Lapas Cibinong, Rabu (23/9/2026). (IDN Times/Dini Suciatiningrum) LBHM menilai pemasyarakatan tidak semestinya membedakan perlakuan berdasarkan kemampuan ekonomi. Fasilitas warga binaan, menurut LBHM, harus diberikan berdasarkan ketentuan hukum dan kebutuhan yang sah.
"Pemasyarakatan tidak boleh berubah menjadi sistem di mana mereka yang mempunyai uang dapat membeli kamar yang lebih nyaman," tulis LBHM.


![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)

















