Ledakan di SMAN 72 Jakarta dan Dugaan Bullying, Sekolah Didesak Punya Kanal Aduan

- Kasus perundungan belum jadi pengarusutamaan di sekolah
- Dorong adanya pelatihan kepala sekolah dan tim PPK
Jakarta, IDN Times – Pelaku peledakan di SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (7/11/2025) diduga merupakan siswa sekolah setempat yang mengalami bullying. Hal ini pun membuat lemahnya sistem pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan disoroti.
Pemerhati anak dan pendidikan sekaligus Komisioner KPAI Periode 2017–2022, Retno Listyarti, menyampaikan pentingnya setiap sekolah memiliki kanal pengaduan yang aman, rahasia, dan mudah diakses oleh murid, guru, maupun orangtua. Kanal ini harus memungkinkan korban dan saksi melapor tanpa rasa takut sebagaimana diamanatkan dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP).
"Mendorong kepada sekolah-sekolah di DK Jakarta yang memiliki kanal pengaduan lengkap dengan nomor kontak, email maupun medsos yang dapat diakses para korban dan saksi tanpa rasa takut karena dilindungi kerahasiannya, ini amanatan Permendikbudristek 46/2023.,” kata dia dalam keterangannya, dikutip Senin (10/11/2025).
1. Kasus perundungan belum jadi pengarusutamaan di sekolah

Retno juga menilai kasus ini menjadi bukti bahwa isu bullying belum menjadi pengarusutamaan di sekolah-sekolah Indonesia.
"Menormalisasi bully di sekolah akan berdampak buruk pada tumbuh kembang anak, baik anak korban, saksi maupun pelaku. Bully sangat berbeda dengan bercanda karena kalau bercanda kedua pihak tertawa bahagia, sedangkan bullying satu pihak tertawa dan pihak lain tersakiti dan tertindas," kata dia.
2. Dorong adanya pelatihan kepala sekolah dan tim PPK

Retno juga mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bekerja sama dengan Dinas Pendidikan daerah di seluruh Indonesia untuk melatih kepala sekolah dan Tim PPK di semua jenjang agar memahami dan menerapkan aturan tersebut secara efektif.
3. Pentingnya pendampingan psikososial korban

Dia pun meminta Pemprov DKI Jakarta dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta segera menggelar pendampingan psikososial bagi seluruh peserta didik SMAN 72 yang terdampak secara psikologis akibat peristiwa itu.
Langkah ini, kata Retno, dapat dilakukan bersama Dinas PPAPP dan Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, yang juga tergabung dalam Satgas PPK.



















