SETARA Beberkan 10 Isu Prioritas Bisnis HAM, Sorot Sektor Ekstratif

- SETARA soroti prinsip bisnis dan HAM dalam tata kelola sektor ekstraktif
- Mendorong adopsi prinsip-prinsip bisnis dan HAM
- Perlindungan hukum bagi pembela HAM lingkungan
- Partisipasi warga penting dalam merancang ekonomi berkelanjutan
- Perlindungan pekerja dan reformasi ketenagakerjaan
Reformasi hukum ketenagakerjaan berparadigma HAM- Meningkatkan perlindungan hak-hak pekerja di sektor padat karya
- Pemisahan Undang-Undang Ketenagakerjaan dari Undang- Undang Cipta Kerja
Jakarta, IDN Times – SETARA Institute bersama Sustainable-Inclusive Governance Initiative (SIGI) merilis outlook yang memproyeksikan 10 isu prioritas dalam pemajuan prinsip bisnis dan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia pada 2026.
Laporan itu menyoroti tantangan sekaligus peluang strategis dalam mendorong tanggung jawab pelaku usaha untuk menegakkan HAM dalam aktivitas bisnis mereka.
“Proyeksi ini akan krusial dalam menyatukan norma-norma HAM ke dalam aktivitas bisnis melalui sosialisasi dan kolaborasi bermakna antara negara, entitas bisnis, dan masyarakat sipil,” kata Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan dikutip dari ANTARA, Jumat (13/02/2026).
Lebih lanjut, SETARA memandang tantangan utama pemajuan bisnis dan HAM di Indonesia masih bertumpu pada model perekonomian yang kental dengan corak ekstraktivisme. Model yang memusatkan pembangunan pada pemanfaatan sumber daya alam dan ruang hidup dalam skala besar dinilai berisiko tinggi menimbulkan pelanggaran HAM.
Sebagai informasi, berdasarkan data Komnas HAM tahun 2025, korporasi tercatat sebagai salah satu terlapor tertinggi dengan 452 kasus dugaan pelanggaran HAM.
1. SETARA soroti prinsip bisnis dan HAM dalam tata kelola sektor ekstraktif

Isu prioritas pertama yang disoroti SETARA adalah memastikan adopsi prinsip-prinsip bisnis dan HAM dalam tata kelola sektor ekstraktif, mendorong skema perdagangan karbon yang akuntabel, serta menjamin perlindungan hukum terhadap pembela HAM lingkungan.
Perlu diketahui, Sektor ekstraktif adalah jenis usaha atau kegiatan ekonomi yang mengambil bahan baku secara langsung dari alam, baik di darat maupun laut, untuk dimanfaatkan secara ekonomis.
Menurut SETARA, kebijakan pemerintah bisa jadi bagian dari masalah. Karena itu, partisipasi warga sangat penting dalam merancang ekonomi berkelanjutan.
Lebih jauh, berdasarkan riset SETARA Institute pada 2025 terkait praktik responsible business conduct di sektor ekstraktif Indonesia, terdapat tren yang menunjukkan perusahaan-perusahaan kelapa sawit dan pertambangan semakin menyesuaikan tata kelola bisnis dengan norma-norma Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM.
Selain itu, putusan-putusan Mahkamah Konstitusi dinilai menunjukkan tren progresif, salah satunya melalui perluasan cakupan mekanisme anti-Strategic Litigation Against Public Participation yang memberikan perlindungan lebih luas bagi pembela HAM lingkungan.
2. Perlindungan pekerja dan reformasi ketenagakerjaan

Isu prioritas berikutnya mencakup reformasi hukum ketenagakerjaan secara partisipatif dan berparadigma HAM, mewujudkan kondisi kerja yang layak di sektor-sektor ekstraktif, serta meningkatkan perlindungan hak-hak pekerja di sektor padat karya.
SETARA mendorong agar perubahan regulasi ketenagakerjaan melibatkan partisipasi bermakna dari berbagai pemangku kepentingan dan tidak semata-mata berorientasi pada kemudahan investasi.
Halili menyebut putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan Undang-Undang Ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja merupakan tren progresif menuju pemajuan bisnis dan HAM. Ia juga menyoroti pengesahan Central Java Agreement for Gender Justice yang mengikat dua pabrik garmen di Jawa Tengah beserta pembeli rantai pasoknya. Menurutnya, pencapaian itu merupakan kemenangan bagi buruh-buruh perempuan di sektor padat karya untuk penghapusan kekerasan berbasis gender di tempat kerja.
3. Transisi energi berkeadilan, pendanaan hijau, dan uji tuntas HAM

Tak hanya itu, Isu prioritas ketiga meliputi mewujudkan kerangka hukum yang mendorong transisi energi berkeadilan, mempercepat regulasi mandatori uji tuntas HAM, mendorong sektor keuangan dan kerja sama internasional untuk mengutamakan pendanaan hijau, serta meningkatkan akses terhadap pemulihan bagi korban pelanggaran bisnis dan HAM.
SETARA melihat adanya peluang strategis dari upaya pemerintah menyiapkan regulasi kepatuhan HAM bagi pelaku usaha melalui mekanisme uji tuntas HAM. Upaya ini disebut sejalan dengan fokus global memasuki dekade kedua implementasi Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM yang mengarahkan kewajiban kepatuhan HAM dalam hukum nasional.
Menurut Halili, peluang strategis ini diperkuat oleh hasil kerja elemen masyarakat sipil dan meningkatnya kesadaran entitas bisnis terhadap pemajuan bisnis dan HAM.


















