Legislator PDIP: Bakamla Butuh Kewenangan Penyidikan di UU Keamanan Laut

- Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin menilai Bakamla membutuhkan kewenangan penyidikan.
- Kepala Bakamla Laksamana Madya Irvansyah berharap Bakamla dapat diberikan kewenangan penyidikan yang dapat dipertegas di dalam RUU Keamanan Laut.
- Irvansyah mengatakan, selama ini Bakamla tidak punya kewenangan penyidikan karena terhambat payung hukum yang menaunginya.
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin menilai Badan Keamanan Laut (Bakamla) membutuhkan kewenangan untuk melakukan penyidikan.
Ia mengatakan, Komisi I akan membahasanya dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Laut.
"Memang butuh. Ya, nanti kita akan diskusikan. Harus didiskusikan," kata dia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/3/2025).
1. Tak cukup diatur lewat perpres

Menurut dia, Bakamla sebagai penjaga pantai atau coast guard tidak cukup hanya diatur dengan peraturan presiden (perpres).
"Kalau memang mau Bakamla itu akan menjadi coast guard (penjaga pantai) sesuai perpres. Ya, ya tidak cukup dengan perpres. Tapi harus dengan undang-undang," kata dia.
2. Bakamla harap diberi kewenangan penyidikan

Sementara itu, Kepala Bakamla Laksamana Madya Irvansyah berharap, Bakamla dapat diberikan kewenangan penyidikan yang dapat dipertegas di dalam RUU Keamanan Laut. Adapun, saat ini RUU Keamanan Laut sudah dibahas di Komisi I DPR RI.
Irvansyah juga berharap, Bakamla dapat ditetapkan sebagai coast guard Indonesia dalam RUU Keamanan Laut. Selain itu, diberikan kewenangan untuk melalukan penyidikan terhadap pelanggaran di laut Indonesia.
"Mudah-mudahan ke depannya ini, Bakamla bisa menjadi coast guard-nya Indonesia dengan punya kewenangan penyidikan, kemudian juga bisa melakukan penegakan hukum di laut secara lebih optimal lagi," kata Irvansyah.
Irvansyah optimis RUU Keamanan Laut bisa rampung tahun ini, karena ia menangkap semua pihak memiliki kemauan yang sama.
"Kalau dilihat dari pembicaraan, diskusi kita tadi, saya optimis tahun ini akan selesai," ujar dia.
Irvansyah mengatakan, Bakamla tidak punya undang-undang sendiri. Selama ini, kata dia, Bakamla hanya menumpang di undang-undang pelayaran, kelautan, hingga keamanan laut.
"Memang Bakamla kan memang selama ini tidak memiliki undang-undang sendiri, yang selama ini numpang di undang-undang 32 tentang kelautan, undang-undang 17 tentang pelayaran, tidak ada undang-undang sendiri, termasuk keamanan laut," kata dia.
Irvansyah juga berharap, Bakamla dapat mengatur seluruh aset-aset patroli yang tersebar di beberapa instansi, sehingga tidak numpuk di satu tempat. Ia juga tak ingin terjadi pemeriksaan berulang, sehingga terjadi tumpang tindih.
"Terus ada kepastian baik secara nasional maupun secara internasional bahwa Indonesia punya coast guard yaitu Bakamla nantinya akan menjadi coast guard," tutur dia.
3. Bakamla tak punya kewenangan penyidikan

Irvansyah mengatakan, selama ini Bakamla tidak punya kewenangan penyidikan karena terhambat payung hukum yang menaunginya.
"Ya tadi, makanya di kedua undang-undang pelayaran maupun kelautan itu kita belum punya kewenangan penyidik," kata dia.
Dia menjelaskan, ketika Bakamla menangkap kapal asing, maka proses penegakkan hukumnya dilakukan oleh instansi lain.
"Jadi selama ini kita tangkap, bawa ke darat, serahkan ke penyidik Kita nggak bikin berkasnya, nggak bikin BAP, ya cuma serahkan ke sana, ini terserah di darat, mau disidiknya, mau dihukum, mau dilepas, mau diapa itu, kita nggak bisa kendalikan lagi, tidak punya kewenangan untuk intervensi juga proses hukum selanjutnya," tutur dia.
Irvansyah mencontohkan ketika ada pencurian ikan, Bakamla hanya bisa menangkap kapal pelaku. Sementara, penyidikannya dilakukan oleh KKP atau TNI Angkatan Laut.
Harapannya, ketika sudah diproses di darat maka penindakan itu tetap ditindaklanjuti dan tidak menguap begitu saja.
"Jadi harapannya itu ditindaklanjuti. Kalau kita bilang kita sudah nemukan kesalahannya sampai mudah-mudahan di darat tidak hilang itu kesalahannya," kata dia.