Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, menolak usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan agar kerugian negara tidak lagi menjadi unsur dalam tindak pidana korupsi. Usulan itu dinilai tidak relevan dengan kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia.
Hasbi menilai, penghapusan unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi justru dapat membuka celah bagi semakin maraknya praktik korupsi, terutama di lingkungan pemerintahan.
“Kalau unsur kerugian negara dihilangkan, saya khawatir korupsi justru akan semakin merajalela. Pejabat bisa semakin berani melakukan korupsi karena salah satu unsur penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi diubah,” ujar Hasbi kepada jurnalis, Jumat (23/10/2026).
Legislator PKB Tolak Usul Luhut Hapus Unsur Kerugian Negara dalam Korupsi

Take a Deeper Read
1. Pemberantasan korupsi bukan soal kepentingan bisnis
Menurut dia, kebijakan pemberantasan korupsi harus mempertimbangkan kondisi nyata tata kelola pemerintahan di Indonesia. Penguatan integritas pejabat publik, pengawasan penggunaan anggaran negara, serta penegakan hukum yang tegas masih menjadi kebutuhan mendesak.
Hasbi mengatakan, pembahasan mengenai tindak pidana korupsi tidak semestinya hanya berorientasi pada kepentingan sektor bisnis dan dunia usaha. Perspektif pemberantasan korupsi harus mencakup seluruh sektor, khususnya penyelenggaraan pemerintahan yang berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan dan aset negara.
“Jangan melihat persoalan korupsi hanya dari sudut pandang bisnis dan usaha. Kita harus melihat persoalan ini secara menyeluruh, terutama korupsi di sektor pemerintahan. Uang yang dikelola pemerintah adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan,” kata dia.
2. Dibutuhkan hukum yang bisa beri efek jera, bukan melemahkan penindakan
Politikus PKB itu memahami, kajian mengenai pemberantasan korupsi perlu dikembangkan, termasuk dengan merujuk pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi yang telah diratifikasi Indonesia. Namun, menurut dia, setiap gagasan yang diadopsi harus tetap mempertimbangkan kebutuhan hukum nasional dan efektivitas pemberantasan korupsi.
Hasbi menegaskan, dibutuhkan sistem hukum yang mampu memberikan efek jera kepada pelaku korupsi, bukan justru membuka ruang yang berpotensi melemahkan penindakan terhadap kejahatan yang merugikan keuangan negara.
“Semangat kita seharusnya memperkuat pemberantasan korupsi, bukan memperlemah. Jangan sampai perubahan aturan justru memberikan ruang lebih besar bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya,” kata dia.
Oleh karena itu, Hasbi mengajak seluruh pihak untuk tetap berpedoman pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang berlaku saat ini. Menurut dia, pembenahan sistem hukum harus diarahkan pada peningkatan efektivitas penindakan, pencegahan korupsi, serta penguatan akuntabilitas penyelenggara negara.
3. Luhut usul redifinisi korupsi, klaim disetujui Prabowo
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Panjaitan sempat mengeklaim Presiden Prabowo menyetujui usul mengenai definisi korupsi di Indonesia. Kajian tersebut mengusulkan agar penanganan korupsi di Indonesia mengacu pada standar internasional.
Luhut menyoroti penerapan unsur kerugian keuangan negara dalam penanganan perkara korupsi di Indonesia. Menurut dia, Indonesia menjadi satu-satunya negara yang menerapkan unsur tersebut dalam penanganan korupsi.
Luhut menilai, penerapan unsur kerugian negara dapat memberatkan, termasuk bagi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dalam menjalankan kegiatan bisnis. Dia tak menampik, setiap kegiatan bisnis memiliki risiko.
Curated For You
- Perempuan Penggerak Koperasi Tangguh di Tepi Rel20 Oct 2026, 09:20 WIB
- Anggota DPR Tolak Usulan Luhut soal Redefinisi Korupsi: Bisa Lebih Masif22 Oct 2026, 15:16 WIB
- Dipa Andika Bongkar Soal Perizinan dan Produksi Operasi Pesta Copet di Pestapora04 Sep 2026, 08:59 WIB
- Ketika Usul Redefinisi Korupsi Berujung Klarifikasi Luhut22 Oct 2026, 12:04 WIB