Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Legislator PKB Tolak Usul Luhut Hapus Unsur Kerugian Negara dalam Korupsi
Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas mendukung langkah Kejagung menetapkan bos PT Sritex tersangka. (Dok. Fraksi PKB)
  • Hasbiallah Ilyas menolak usulan penghapusan unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi.

  • Ia menilai pemberantasan korupsi perlu mencakup pengawasan anggaran, integritas pejabat, dan penegakan hukum.

  • Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan penanganan korupsi mengacu pada standar internasional.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Jumat (23/10/2026)

Hasbiallah Ilyas menyampaikan penolakan terhadap usulan penghapusan unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi kepada wartawan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Hasbiallah Ilyas menolak usulan penghapusan unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi.
  • Who?
    Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Hasbiallah Ilyas dan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan.
  • Where?
    Indonesia, dalam pembahasan pemberantasan dan penanganan tindak pidana korupsi.
  • When?
    Jumat (23/10/2026), saat Hasbi menyampaikan pernyataan kepada wartawan.
  • Why?
    Hasbi menilai penghapusan unsur kerugian negara dapat membuka celah semakin maraknya praktik korupsi.
  • How?
    Hasbi meminta pemberantasan korupsi tetap berpedoman pada UU Tipikor dan memperkuat penindakan, pencegahan, serta akuntabilitas penyelenggara negara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Hasbiallah Ilyas tidak setuju kalau kerugian negara dihapus dari aturan korupsi. Ia takut pejabat jadi lebih berani mengambil uang rakyat. Hasbi ingin hukum tetap kuat dan bisa membuat pelaku jera. Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan aturan korupsi memakai standar internasional, termasuk untuk kegiatan bisnis.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Perdebatan mengenai unsur kerugian negara menunjukkan adanya perhatian terhadap efektivitas hukum pemberantasan korupsi. Usulan perubahan juga dibahas bersama kebutuhan hukum nasional, pengawasan anggaran, integritas pejabat publik, dan akuntabilitas penyelenggara negara. Dengan begitu, pembahasan tidak hanya menyentuh sektor bisnis, tetapi juga tata kelola pemerintahan dan keuangan negara.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, menolak usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan agar kerugian negara tidak lagi menjadi unsur dalam tindak pidana korupsi. Usulan itu dinilai tidak relevan dengan kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia.

Hasbi menilai, penghapusan unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi justru dapat membuka celah bagi semakin maraknya praktik korupsi, terutama di lingkungan pemerintahan.

“Kalau unsur kerugian negara dihilangkan, saya khawatir korupsi justru akan semakin merajalela. Pejabat bisa semakin berani melakukan korupsi karena salah satu unsur penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi diubah,” ujar Hasbi kepada jurnalis, Jumat (23/10/2026).

1. Pemberantasan korupsi bukan soal kepentingan bisnis

Anggota DPR dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hasbiallah Ilyas. (www.dprd-dkijakartaprov.go.id)

Menurut dia, kebijakan pemberantasan korupsi harus mempertimbangkan kondisi nyata tata kelola pemerintahan di Indonesia. Penguatan integritas pejabat publik, pengawasan penggunaan anggaran negara, serta penegakan hukum yang tegas masih menjadi kebutuhan mendesak.

Hasbi mengatakan, pembahasan mengenai tindak pidana korupsi tidak semestinya hanya berorientasi pada kepentingan sektor bisnis dan dunia usaha. Perspektif pemberantasan korupsi harus mencakup seluruh sektor, khususnya penyelenggaraan pemerintahan yang berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan dan aset negara.

“Jangan melihat persoalan korupsi hanya dari sudut pandang bisnis dan usaha. Kita harus melihat persoalan ini secara menyeluruh, terutama korupsi di sektor pemerintahan. Uang yang dikelola pemerintah adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan,” kata dia.

2. Dibutuhkan hukum yang bisa beri efek jera, bukan melemahkan penindakan

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Hasbiallah Ilyas minta polisi yang terlibat pungli DWP disanksi berat. (Dok. Humas PKB).

Politikus PKB itu memahami, kajian mengenai pemberantasan korupsi perlu dikembangkan, termasuk dengan merujuk pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi yang telah diratifikasi Indonesia. Namun, menurut dia, setiap gagasan yang diadopsi harus tetap mempertimbangkan kebutuhan hukum nasional dan efektivitas pemberantasan korupsi.

Hasbi menegaskan, dibutuhkan sistem hukum yang mampu memberikan efek jera kepada pelaku korupsi, bukan justru membuka ruang yang berpotensi melemahkan penindakan terhadap kejahatan yang merugikan keuangan negara.

“Semangat kita seharusnya memperkuat pemberantasan korupsi, bukan memperlemah. Jangan sampai perubahan aturan justru memberikan ruang lebih besar bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya,” kata dia.

Oleh karena itu, Hasbi mengajak seluruh pihak untuk tetap berpedoman pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang berlaku saat ini. Menurut dia, pembenahan sistem hukum harus diarahkan pada peningkatan efektivitas penindakan, pencegahan korupsi, serta penguatan akuntabilitas penyelenggara negara.

3. Luhut usul redifinisi korupsi, klaim disetujui Prabowo

Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan beserta jajaran menyampaikan keterangan pers usai diterima Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (20/10). (Dok.BPMI Setpres)

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Panjaitan sempat mengeklaim Presiden Prabowo menyetujui usul mengenai definisi korupsi di Indonesia. Kajian tersebut mengusulkan agar penanganan korupsi di Indonesia mengacu pada standar internasional.

Luhut menyoroti penerapan unsur kerugian keuangan negara dalam penanganan perkara korupsi di Indonesia. Menurut dia, Indonesia menjadi satu-satunya negara yang menerapkan unsur tersebut dalam penanganan korupsi.

Luhut menilai, penerapan unsur kerugian negara dapat memberatkan, termasuk bagi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dalam menjalankan kegiatan bisnis. Dia tak menampik, setiap kegiatan bisnis memiliki risiko.

Curated For You

Editorial Team

Related Article