Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Heryawan menilai, penerapan sistem pencoblosan elektronik (e-voting) pada Pemilu 2029 memerlukan landasan hukum yang kuat. Kebijakan tersebut tergantung pada perubahan UU Pemilu.
Dia mengatakan, revisi UU Pemilu menjadi momentum untuk mendiskusikan adaptasi penggunaan teknologi dalam penyelenggaraan pemilu. Termasuk rencana penerapan e-voting terbatas bagi pemilih luar negeri. Namun, perlu kajian mendalam untuk penerapan e-voting.
"Pemilu merupakan instrumen utama demokrasi. Karena itu, setiap perubahan metode pemungutan suara harus dipastikan memenuhi prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Keamanan sistem, transparansi proses, serta kemampuan audit terhadap hasil pemungutan suara harus menjadi perhatian utama,” ujarnya kepada wartawan, Senin (3/8/2026).
