1.138 Anak Kediri Minta Dispensasi Kawin, KPAI: Ada Faktor Pornografi

Pemohon dispensasi di Kediri berusia antara 15-17 tahun

Jakarta, IDN Times - Angka dispensasi kawin anak yang tinggi muncul di Kediri, Jawa Timur, berdasarkan data Pengadilan Agama Kabupaten Kediri.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan, angka permintaan dispensasi kawin anak di wilayah tersebut mencapai 569 pasangan atau setara dengan 1.138 anak.

Dispensasi dilakukan untuk dapat menikah di bawah usia yang ditentukan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, yang mengatur batasan usia 19 tahun untuk bisa menikah.

Baca Juga: KPAI: Tak Semua Dispensasi Perkawinan Anak di Ponorogo karena Hamil

1. Pemohon dispensasi kawin di Kabupaten Kediri berusia antara 15-17 tahun

1.138 Anak Kediri Minta Dispensasi Kawin, KPAI: Ada Faktor PornografiIlustrasi anak-anak (IDN Times/Vanny El-Rahman)

Komisioner KPAI Sub Komisi Data dan Informasi, Kawiyan, mengungkapkan, pemohon dispensasi kawin di Kabupaten Kediri berusia antara 15-17 tahun. Sebagian besar dari mereka disebut telah hamil di luar nikah.

Hal ini berdasarkan penjelasan dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Kediri.

Tingginya anak hamil di luar nikah tersebut, kata dia, disebabkan oleh empat faktor, yaitu ekonomi, hukum adat, pendidikan dan teknologi berupa tontonan pornografi yang menjadi pemicu utama.

Baca Juga: Santri Dibakar Senior, KPAI: Gejala Mengakarnya Budaya Kekerasan Anak

2. KPAI desak pemerintah keluarkan regulasi pengawasan media sosial

1.138 Anak Kediri Minta Dispensasi Kawin, KPAI: Ada Faktor Pornografiilustrasi media sosial (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebab tontonan pornografi menjadi salah satu pemicu tingginya permintaan dispensasi perkawinan anak, KPAI mendesak pemerintah pusat untuk segera mengeluarkan regulasi terkait pengawasan media baru atau media soial.

Seperti halnya pengawasan konten penyiaran yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. 

"Sebenarnya sudah cukup banyak aspirasi yang menginginkan adanya regulasi yang mengatur media baru. Akan tetapi, baik pemerintah maupun DPR belum meresponsnya secara signifikan dengan membuat Rancangan Undang-Undang," kata Kawiyan, Kamis (26/01/2023).

Baca Juga: KPAI Terima 4.683 Aduan Terkait Anak, Tertinggi di DKI dan Jabar

3. Pornografi faktor paling banyak berkontribusi dalam jumlah anak yang hamil sebelum menikah

1.138 Anak Kediri Minta Dispensasi Kawin, KPAI: Ada Faktor PornografiIlustrasi pornografi (IDN Times/Sukma Shakti)

Kawiyan mengatakan, pornografi jadi faktor paling banyak berkontribusi pada jumlah anak yang hamil sebelum menikah.

KPAI pun mengingatkan para orang tua, guru di sekolah atau madrasah, serta pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan terhadap anak-anak dalam menggunakan internet dan media sosial.

Dampak pornografi, kata dia, membuat anak jadi kecanduan, otak rusak, berkeinginan untuk mencoba dan meniru, serta melakukan tindakan seksual seperti yang ditonton.

Data KPAI menyebutkan, selama 2022 terdapat 87 kasus anak yang menjadi korban pornografi dan cyber crime.

"Tentunya, edukasi literasi digital dengan melibatkan sekolah, keluarga, masyarakat, media, dan pihak terkait juga menjadi penting," kata dia.

Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual Berakhir Damai, DPR dan KPAI Pengin Lanjut

4. Kencangkan sosialisasi tentang Undang-Undang Perkawinan

1.138 Anak Kediri Minta Dispensasi Kawin, KPAI: Ada Faktor PornografiKantor Pengadilan Negeri Agama Siantar (IDN Times/Gideon Aritonang)

Mengingat tingginya permintaan dispensasi kawin dan banyaknya anak hamil di luar nikah, Kawiyan mengatakan perlu ada upaya pencegahan yang masif.

Salah satunya dengan mengadakan sosialisasi tentang Undang-Undang Perkawinan yang mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi pasangan untuk bisa menikah.

"Pemerintah dan penyedia platform perlu mengupayakan pencegahan dalam mewujudkan informasi layak anak seperti adanya mekanisme perlindungan anak serta upaya edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya melakukan pengawasan dan menjaga anak-anak dari pengaruh negatif internet yakni konten pornografi," kata dia.

Baca Juga: KPAI: Ayah Pukul Anak yang Viral Bisa Kena Tambahan Pidana

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya