Hardiknas 2023, Ada 124 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual di Sekolah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengungkap ada 15 kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan sepanjang Januari hingga April 2023. Data ini dikeluarkan berkenaan dengan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) pada 2 Mei 2023.
Kekerasan seksual ini terjadi, baik di sekolah yang ada di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) maupun di pondok pesantren di bawah Kementerian Agama.
"Pada momentum peringatan Hardiknas 2023 ini, FSGI mendesak pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, untuk tidak mengabaikan pemenuhan hak atas pendidikan anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual, dan anak-anak yang berhadapan atau berkonflik dengan hukum," ujar Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, Selasa (2/5/2023).
Baca Juga: Penting, Simpan 5 Kontak Ini untuk Lapor Kekerasan Seksual
1. Ada 124 anak jadi korban
FSGI mencatat, kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan SD dan MI mencapai 46,67 persen. Kemudian, sebanyak 13,33 persen di jenjang SMP, sebanyak 7,67 persen terjadi di SMK, dan 33,33 persen di pondok pesantren.
Dari 15 kasus tersebut, sebanyak 46,67 persen satuan pendidikan tersebut di bawah kewenangan Kementerian Agama, dan 53,33 persen dibawah kewenangan Kemendikbudristek.
”Pelaku kekerasan seksual di lingkungan satuan pendidikan ada 15 orang, semuanya laki-laki. Adapun status pelaku, yaitu pimpinan dan pengasuh ponpes ada 33,33 persen; guru atau ustad ada 40 persen; kepala sekolah 20 poersen, dan penjaga sekolah hanya 6,67 persen. Sedangkan korban total 124 anak, baik laki-laki maupun perempuan,” kata Retno.
2. Siswi hamil dikeluarkan dari sekolah
Dari 15 kasus, satu di antaranya adalah kasus seorang siswi SMPN di Banyumas, Jawa Tengah, diperkosa oleh delapan tetangganya hingga hamil, namun anak yang menjadi korban dipaksa mengundurkan diri alias di keluarkan dari sekolah.
Kasus siswi hamil dikeluarkan dari sekolah juga terjadi pada awal 2023. Seorang siswi kelas enam SD di Binjai, Sumatra Utara diusir warga dan putus sekolah, setelah diketahui hamil akibat diperkosa.
Sementara jauh sebelum itu, pada 2021, dua santriwati korban pemerkosaan guru pesantren di Garut, Jawa Barat, dikeluarkan dari sekolah setelah ketahuan memiliki bayi.
Baca Juga: 15 Siswi SD Mengalami Kekerasan Seksual Guru Agama di Aceh Utara
3. Di Bangka Belitung 451 siswa SMA putus sekolah karena kehamilan
Ancaman putus sekolah juga mengintai remaja perempuan yang hamil akibat hubungan konsensual di luar pernikahan. Persoalan ini, kata Retno, juga erat kaitannya dengan tingginya angka pernikahan dini di Indonesia.
Di Bangka Belitung, misalnya, sebanyak 451 siswa SMA putus sekolah pada 2019-2021 karena mengalami kehamilan tidak diinginkan atau pernikahan usia dini. Kemudian pada Januari 2023, ratusan remaja di Ponorogo, Jawa Timur, mengajukan dispensasi pernikahan dini dengan alasan telah hamil.