Wamen PPPA: Rehabilitasi Pascabencana Wajib Lindungi Perempuan dan Anak

- Rehabilitasi pascabencana harus melindungi perempuan dan anak dari risiko kekerasan, eksploitasi, dan kerentanan sosial
- Hunian sementara harus aman, ramah perempuan-anak, dengan pencahayaan memadai, privasi terjaga, dan ruang aman serta dapur komunitas
- Perspektif perlindungan perempuan dan anak harus terintegrasi dalam seluruh tahapan rehabilitasi pascabencana di Sumatera Barat
Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, menegaskan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana tak boleh semata berfokus pada pembangunan fisik. Menurutnya, proses pemulihan harus dirancang secara terencana untuk melindungi perempuan dan anak dari risiko kekerasan, eksploitasi, serta berbagai bentuk kerentanan sosial.
Veronica menyampaikan, fase pascabencana justru menyimpan potensi peningkatan kerentanan sosial apabila tidak diantisipasi sejak awal, terutama bagi perempuan dan anak.
“Fase pascabencana justru meningkatkan risiko kekerasan, perkawinan anak, dan beban ganda perempuan. Karena itu, rehabilitasi harus dirancang sejak awal dengan perspektif perlindungan perempuan dan anak, bukan sebagai pelengkap,” kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (17/1/2026).
1. Hunian aman dan ramah perempuan-anak

Veronica menyoroti pentingnya pemenuhan standar minimum hunian sementara yang aman dan layak. Hunian harus memiliki pencahayaan memadai, menjaga privasi, serta ramah bagi perempuan dan anak.
Ia juga menilai penguatan dapur komunitas dan penyediaan ruang aman bagi perempuan dan anak sebagai bagian penting dari pemulihan berbasis komunitas. Langkah ini dinilai mampu memperkuat ketahanan keluarga sekaligus mencegah munculnya risiko sosial baru di lokasi pengungsian.
2. Ruang aman dan mekanisme pelaporan wajib tersedia

Sebagai bagian dari penguatan kebijakan nasional, Veronica menekankan peran strategis pemerintah daerah. Pemda diminta memastikan tersedianya ruang aman bagi perempuan dan anak di lokasi pengungsian maupun hunian sementara.
Selain itu, mekanisme pelaporan kekerasan harus mudah diakses. Keterlibatan kader serta relawan perempuan dalam pengelolaan pengungsian juga dinilai krusial untuk menciptakan lingkungan yang aman dan responsif.
3. Integrasi perlindungan perempuan dan anak pascabencana

Kementerian PPPA mendorong agar perspektif perlindungan perempuan dan anak terintegrasi dalam seluruh tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, khususnya di Sumatera Barat.
Upaya tersebut meliputi penyediaan dapur komunitas, ruang aman yang jelas dan terlindungi, serta penerapan standar layanan pengungsian yang responsif gender. Menurut Veronica, pendekatan ini menjadi kunci agar pemulihan pascabencana tidak menciptakan kerentanan baru, melainkan memperkuat perlindungan dan ketahanan sosial masyarakat.


















