Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Tjahjo Kumolo, mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak bepergian ke luar daerah selama libur Natal dan Tahun Baru 2021. Imbauan ini juga berlaku bagi seluruh anggota keluarga ASN.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 72 Tahun 2020 tertanggal 21 Desember 2020. Kebijakan ini diambil untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19.