Jakarta, IDN Times - Direktorat Siber Bareskrim Polri menetapkan Selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).
Menanggapi hal itu, Ridwan Kamil menyampaikan pesan lewat pengacaranya, Muslim Jaya Butarbutar.
“Beliau hanya menyampaikan bahwa kebenaran akan mencari jalannya sendiri dan beliau mengapresiasi kerja penyidik polri yang telah bekerja secara profesional dengan mengedepankan bukti bukti hukum,” kata Muslim kepada IDN Times, Minggu (19/10/2025).
Ia menjelaskan, sejak awal kliennya mengedepankan proses hukum agar tuntas dan berkepastian hukum terkait dengan isu Lisa Mariana memiliki anak dari RK. Muslim menilai, isu tersebut terbantahkan dengan tes DNA yang menyatakan RK bukan ayah kandung anak Lisa.
“Karena memang secara hukum telah memenuhi unsur pidana atas dugaan tindak pidana pencemaran baik yang dilakukan oleh LM terhadap klien kami pak RK. Sekali lagi ini bukti penyidik bekerja secara profesional dalam menuntaskan kasus tersebut ke ranah hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso mengatakan penetapan tersangka Lisa dilakukan setelah pihaknya gelar perkara pada pekan kemarin.
“Surat penetapan tersangka diterima pihak Lisa Mariana pada Jumat malam,” kata Rizki kepada IDN Times, Minggu (19/10/2025).
Setelah penetapan tersangka ini, Bareskrim memanggil Lisa Mariana dalam rangka pemeriksaan pada Senin (20/10/2025).
“LM diperiksa sebagai tersangka besok,” kata Rizki.