Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bareskrim Periksa Lisa Mariana sebagai Tersangka Kasus Ridwan Kamil Besok

7FAC2DB7-D82E-4158-A0AE-477CE8B9BFD1.jpeg
Selebgram Lisa Mariana di Bareskrim (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Bareskrim Polri memanggil Lisa Mariana sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Ridwan Kamil.
  • Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada pekan kemarin, dan hasil tes DNA RK tidak identik dengan anak Lisa Mariana.
  • Ridwan Kamil melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik, dan polisi telah memeriksa 12 orang saksi serta melakukan penyitaan barang bukti.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Siber Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan Selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Senin (20/10/2025).

“LM diperiksa sebagai tersangka besok,” kata  Rizki kepada IDN Times, Minggu (19/10/2025).

Rizki menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Lisa dilakukan setelah gelar perkara pada pekan kemarin.

“Surat penetapan tersangka diterima pihak Lisa Mariana pada Jumat malam,” kata Rizki.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan hasil tes DNA RK tidak identik dengan anak Lisa Mariana. Karo Labdokkes Pusdokkes Polri, Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti, mengatakan, pengujian DNA dilakukan pihaknya terhadap dua sampel yang berasal dari darah dan air liur.

Ridwan Kamil melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu dibuat pada Jumat (11/4/2025) lalu dan teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 11 April 2025. Kini laporan naik ke tahap penyidikan dan segera gelar perkara.

Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 12 orang saksi termasuk Lisa Mariana. Kemudian tiga orang ahli, yaitu ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli hukum pidana.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti berupa dokumen elektronik, sampel suara pelapor, serta dokumen surat lainnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More

Gen Z Belum Puas Bicara Asta Cita, Prabowo Disebut Masih Diskriminatif

19 Okt 2025, 23:34 WIBNews