Jakarta, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat, politisi, media hingga LSM.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, ketiganya adalah Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Jendral Pol Listyo Sigit dan mantan Sekretaris Pribadinya, Irjen Pol Ahrie Sonta serta Irjen Eko Hadi Santoso selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri.
Sementara itu, satu orang masih berstatus saksi yakni Irjen Slamet Uliandi yang merupakan Pati Bareskrim Polri yang kini penugasan luar struktur.
“Penyidik menetapkan tiga tersangka inisial LSP, ASN, EH dan satu orang saksi inisial SU,” kata Asep di Bareskrim Polri.