Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan pada 11 orang terkait kasus kekerasan terhadap anak di Daycare Wensen School Indonesia (WSI) di Depok.
Wakil Ketua LPSK, Antonius Wibowo, mengungkapkan 11 orang yang menerima perlindungan LPSK terdiri dari dua korban (anak), satu pelapor (ayah korban) dan delapan saksi (pengasuh) di WSI.
"Kami memahami pentingnya perlindungan dalam kasus ini, mengingat dampaknya terhadap korban yang masih berusia anak-anak dan perlu dipulihkan. Selain itu, juga penting untuk melindungi para Saksi yang telah dan akan terus berkontribusi dalam pengungkapan perkara guna mendukung upaya penegakkan hukumnya," kata Antonius dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/9/2024).