Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Maneger Nasution, mengatakan, orang tua Cristalino David Ozora (16) telah mengajukan permohonan perlindungan setelah anaknya mendapat penganiayaan secara brutal oleh Mario Dandy Satrio (20).
Maneger mengatakan, tiga hal yang diajukan itu adalah permohonan pemenuhan hak prosedur, rehabitisasi medis, dan fasilitasi restitusi, yaitu penggantian kerugian yang akan dibebankan kepada Mario.
“Pada 27 Februari 2023, David, korban penaniayaan, diwakili bapaknya telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK,” katanya dalam keterangan yang diterima IDN Times, Selasa (28/2/2023).