LPSK: Orang Tua David Korban Penganiayaan Mario Dandy Ajukan Tiga Hal

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Maneger Nasution, mengatakan, orang tua Cristalino David Ozora (16) telah mengajukan permohonan perlindungan setelah anaknya mendapat penganiayaan secara brutal oleh Mario Dandy Satrio (20).
Maneger mengatakan, tiga hal yang diajukan itu adalah permohonan pemenuhan hak prosedur, rehabitisasi medis, dan fasilitasi restitusi, yaitu penggantian kerugian yang akan dibebankan kepada Mario.
“Pada 27 Februari 2023, David, korban penaniayaan, diwakili bapaknya telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK,” katanya dalam keterangan yang diterima IDN Times, Selasa (28/2/2023).
1. LPSK akan menelaah permohonan perlindungan yang disampaikan orang tua David
Atas permohonan perlindungan itu, dia mengatakan, pihaknya segera melakukan penelaahan. Selain itu, LPSK juga akan meminta keterangan untuk memastikan terpenuhinya syarat baik formil maupun materil selama maksimal 30 hari kerja.
Selanjutnya, pimpinan LPSK juga dapat mengambil kesimpulan apakah permohonan itu diputuskan diterima atau tidak.
“LPSK akan melakukan serangkaian penelahaan dan meminta keterangan guna memastikan keterpenuhan syarat baik formil maupun materil selama maksimal 30 hari kerja untuk akhirnya diputuskan diterima-tidaknya oleh pimpinan LPSK,” ucap dia.