LPSK Jenguk David di RS, Bicara soal Permohonan Perlindungan

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Achmadi, menyambangi Rumah Sakit (RS) Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan untuk melihat kondisi Cristalino David Ozora (16), korban penganiayaan anak pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satrio (MDS).
Dalam kesempatan itu, Achmadi juga menemui orang tua David untuk menjelaskan hak anaknya sebagai korban.
"Hari ini kami ketemu orang tuanya untuk menyampaikan hak-hak korban dalam konteks perlindungan saksi dan korban, bisa medis, psikologis, dan itu sudah kita sampaikan kepada keluarga korban dan proses nanti akan kami telaah lebih lanjut," kata dia saat ditemui di lokasi, Senin (27/2/2023).
1. Jelaskan berbagai kebutuhan korban

Dia mengatakan, penyampaian kapabilitas LPSK sebagai lembaga perlindungan dalam proses peradilan pidana juga diberikan kepada penasihat hukum. Hal ini berkenaan dengan adanya permintaan perlindungan David sebagai korban.
"Anak korban itu bisa butuh bantuan medis, psikologis, sosial, macam-macam. Itu jadi penting. Untuk medis lanjutan juga penting karena sekarang masih dalam proses dan sedang ditangani oleh medis yang ada di rumah sakit," ujarnya.
2. Belum ungkap apakah ada pihak lain yang ajukan permohonan LPSK

Saat ditanya apakah ada pihak lain dalam kasus ini akan meminta bantuan LPSK, Achmadi masih enggan berkomentar lebih dalam.
Terlebih, perihal teman perempuan Mario, yakni A (15) serta temannya yang turut menganiaya korban, Shane.
"Masih dalam dikomunikasikan. Tadi saya juga sudah komunikasi dengan penyidik untuk hal tersebut dan akan kita follow up," katanya.
3. David masih usia anak, perlu izin orang tua untuk ajukan permohonan ke LPSK

Penjelasan LPSK soal hak korban dan saksi juga disampaikan kepada keluarga David bahwa David masih berusia anak. Jadi, ujar dia, membutuhkan izin orang tua untuk mekanisme penanganan korban di LPSK.
"Ya, justru kita harus ketemu dengan orang tua, karena kan masih di bawah umur. Jadi harus izin dari orang tua, kalau masih di bawah umur itu harus ada izin dari orang tua, kita ketemu langsung," katanya.
Diberitakan, LPSK siap memberikan perlindungan bagi saksi dan korban dalam kasus penganiayaan yang dialami David.
Menurut Ketua LPSK, Hasto Atmojo, perlindungan yang akan diberikan bergantung kebutuhan yang dialami saksi dan korban dalam kasus penganiayaan ini.
Para saksi, kata Hasto, dilaporkan pihak korban khawatir akan adanya ancaman, mengingat keluarga tersangka merupakan pejabat di kementerian.
Namun, kata dia, paling tidak LPSK akan memberikan bantuan rehabilitasi medis dan memfasilitasi penilaian ganti rugi atau restitusi.
“Tergantung keperluan. Tapi paling tidak LPSK bisa berikan bantuan rehabilitasi medis dan fasilitasi penilaian ganti rugi (restitusi),” ujarnya kepada IDN Times, Sabtu (25/2/2023).