Jakarta, IDN Times - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp46,8 miliar. Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji," kata jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).