Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
MA Anggap Prabowo Sebut Koruptor Dihukum 50 Tahun Bukan Intervensi

Konferensi pers juru bicara Mahkamah Agung, Yanto (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Intinya sih...
- MA anggap usulan Prabowo tentang hukuman 50 tahun bukan intervensi
- MA bicara mengenai hukum positif yang berlaku di Indonesia
- Prabowo menyindir hakim yang memberikan vonis terlalu ringan kepada koruptor
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) menganggap usulan Presiden Prabowo Subianto terkait koruptor sebaiknya dihukum 50 tahun bukan sebagai intervensi. Juru bicara MA, Yanto, mengaku mengetahui secara langsung ketika Prabowo menyatakan agar koruptor dihukum 50 tahun penjara.
"Jadi saya kebetulan juga menonton TV waktu beliau menyatakan statement. Jadi statement beliau kan begini. Kalau sudah jelas-jelas, kalau nggak salah mohon dikoreksi, ya, kalau sudah jelas-jelas terbukti korupsi dan korupsinya besar begitu, mbok yo di 50 tahun itu. Nah itu gak intervensi. Ya kan penegasan saja," ujar Yanto dalam konferensi pers di gedung MA, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Editorial Team
EditorMuhammad Ilman Nafi'an
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us